IBC, Serang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kota Serang dibantu unsur TNI dan Polri serta Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Kota Serang melakukan pembongkaran paksa dan penyegelan warung remang-remang (Lapo) di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Kalodran, Kecamatan Walantaka pada Rabu, 9 Mei 2018 Sore.
Kabid PHD Satpol PP Kota Serang, Juanda mengatakan, bajwa pembongkaran dan penyegelan sesuai perintah pimpinan melaksanakan kegiatan secara bersama- sama dibantu oleh beberapa unsur OPD terkait serta TNI/Polri baik dari Kodim dan Polresta.
"Ada beberapa warung yang disegel, diantara di selamat datang, jumlah yg disegel ada 3 yang di bongkar 3. Sebelumnya pernah dilakukan peringatan, untuk saat ini di tindak lanjuti sesuai aturan," katanya.
"Jika warung-warung ini sudah di bongkar dan di segel, kalau masih ada yang buka lagi kedepan saya akan ditindak lanjuti mengingat demi kenyaman khususnya untuk Kota Serang," tegas Juanda.
Ketua GPSM Kota Serang, Enting Abdul Karim menjelaskan, penegakan Perda tahun 2010 tentang penyakit masyarakat ini sudah kesepakatan semua masyarakat Kota Serang dan Walikota Serang diantaranya adalah peredaran miras 0 persen dan belum ada perda mengatur tempat hiburan.
"Ini semua sudah menyalahi aturan maka ada yang di bongkar dan di segel," tegasnya.
Ia menuturkan perda pekat bukan untuk menjelang ramadhan saja, tapi untuk selamanya. Jadi, jika mereka pemilik warung remang-remang ingin buka tunggu aturan dulu yang ada karena Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) belum ada.
"Kita ingin warga ada kesepakatan kalau di Kota Serang ada Perda PUK, karena Kota Serang ini Kota Madani. Nanti kalau sudah disepakati ada tempat hiburan boleh saja, tapi ada hiburan khusus pria dan khusus wanita dan tidak menyerempet hal-hal yang sifatnya maksiat," tandasnya.