IBC, Lebak-Sebanyak 55 waralaba di Kecamatan Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak kedapatan membuka usahanya dipagi hari serta dibawah pukul 10.00 WIB. Jumlah itu diketahui pihak penegak perda tersebut setelah menggelar patroli tertutup, pada Selasa 27-Februari-2018.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim membenarkan, bila pihaknya telah menginventarisir 55 waralaba di tiga kecamatan yang diketahui melalui melanggar Pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012, tentang Pasara Modern, dimana puluhan waralaba tersebut tidak mengindahkan aturan buka dan tutup waralaba muli pukul 10.00 hingga pukul 22.00 WIB.
“Melalui patroli tertutup yang kami lakukan pagi tadi (kemarin-red), hanya sekedar mendata atau menginventarisir puluhan waralaba yang buka dipagi hari dibawah jam sepuluh pagi. Selanjutnya waralaba yang kami inventarisir ini, akan kami berikan surat teguran,”ujar Dartim.
Mengingat di kecamatan lain diluar Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak masih banyak waralaba yang diduga melanggar perda pasar modern, maka pihaknya akan kembali menugaskan anggotanya untuk melakukan patroli tertutup.
“Kami ingin mengetahui berapa banyak waralaba yang melanggar, sehingga nantinya akan kami berikan surat teguran,”katanya.
Kepala Bidang Penegak Perda pada Dinas Satpol PP Lebak, Tati Suryati menambahkan, setelah pihaknya melayangkan surat teguran, maka patroli terutup akan kembali dilaksanakan, untuk mengetahui apakah masing-masing waralaba tersebut, kembali melanggar atau sudah mentaati aturan perda pasar modern.
“Kami akan melakukan tindakan tegas. Bila masih melangar, serta tidak mentaati teguran kami, maka bukan tidak mungkin waralaba yang dimaksud akan ditutup paksa,”kata Tati Suryati.