lBC, Tangerang - Satresnarkoba Polrsta Tangerang kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Pelaku adalah SDC, pemuda berumur 25 tahun yang kedapatan menyimpan dua paket sabu di dalam bekas bungkus rokok dengan berat 6 gram.
SDC yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan pada Rabu, 27 September 2017 pukul 19.30 WIB dipinggir jalan raya Boulevard Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kelapa dua Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi dari sumber terpercaya ada pelaku tindak pidana narkoba yang akan melakukan transaksi narkoba.
"Kami lakukan pemantauan dan melihat seorang laki-laki mencurigakan. Saat petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan, ditemukan sabu sebanyak dua bungkus plastik klip bening dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild," jelasnya.
Dikatakan Sukardi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Kemudian team opsnal Polresta tangerang membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka diancam dengan pasal 114 (1) UU Noo 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 M, maksimal 10 M," ucap Sukardi. [Ricky Ferdian/MO]