lB, Serang – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Uji KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang pada Selasa, 25 Juli 2017.
Dalam operasi tangkap tangan di Kantor KIR Dishub Kota Serang itu, sebanyak enam orang diamankan petugas berikut barang buktinya. Sedangkan di Kantor Disdukcapil Pandeglang, petugas mengamankan sekitar sebelas orang.
Enam oknum yang diduga melakukan praktek pungli uji KIR kendaraan di Kantor Dishub Kota Serang yakni AW dan Far berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). AS, AL, MAR, Mun bersetatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Dari tangan keenamnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp4.883.500, 42 lembar bukti pembayaran, 43 lembar berita acara pemeriksaan kendaraan, satu buah buku pendaftaran uji Kir, 2 buah mesin uji Kir kondisi rusak, 43 lembar keterangan retrebusi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Widoni Pedri mengatakan, bahwa praktik pungli yang dilakukan keenam oknum pegawai tersebut dilakukan saat uji emisi kendaraan dengan menentukan tarif tidak sesuai dengan aturan. Padahal, mesin uji KIR sedang dalam kondisi rusak.
“Memang alat uji emisi sedang rusak, tapi keenamnya ini tetap mengeluarkan surat dan sudah menentukan tarif kepada pengendara. Tarifnya pun tidak sesuai dengan aturan,” kata Widoni.
Dirinya menyayangkan praktik tersebut. Sebab, saat alat emisi sedang rusak pelayanan kepada masyarakat masih tetap dilakukan tanpa adanya pemeriksaan.
“Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan, status keenamnya masih terperiksa menunggu hasil pemeriksaan. Kalau terbukti kita naikan statusnya,” ujarnya.