Jumat, 03 Oktober 2025

Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo saat Menunggu Pelanggan

Ilustrasi/Net
Selasa, 22 Jun 2021 | 11:24 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Diduga sedang menunggu pelanggan, seorang pengedar pil koplo jenis hexymer ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Jalan Raya Serang - Carenang, tepatnya di Kampung Sukajaman, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dari tersangka AR alias Suling (29 tahun) warga Desa Teras, Kecamatan Carenang ini diamankan barang bukti 200 butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip bening sebanyak 31 paket. Tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai berawal saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu (19/6) sekitar pukul 01.00.

"Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dalam saku tersangka yang ternyata berisi puluhan paket pil jenis hexymer," ungkap Michael kepada wartawan pada Selasa, 22 Juni 2021.

Atas temuan itu, buruh serabutan ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, tersangka Suling akhirnya mengakui bahwa paketan pil hexymer yang ada dalam bungkus rokok itu adalah miliknya.

"Tersangka mengakui pil hexymer yang ada dalam bungkus rokok miliknya. Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan mengedarkan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Terkait barang bukti ratusan butir obat keras yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di sekitaran Pasar Kalodran, Kota Serang.

"Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer banking," terang Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Ho 53 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo saat Menunggu Pelanggan

INILAH SERANG

1904 dibaca
Lepas Kafilah, Bupati Tatu Harap Kabupaten Serang Juara Umum MTQ Tingkat Provins...
1038 dibaca
Polda Banten Bagikan Ratusan Masker Kepada Warga Curug

HUKUM & KRIMINAL

2014 dibaca
Berkas Tersangka Kasus Pemerasan Bos Benur Dilimpahkan ke Kejari Lebak
1702 dibaca
Nyamar jadi Petugas PLN, Gondol Uang Rp22 Juta dan 20 Gram Emas

POLITIK

320 dibaca
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
2416 dibaca
Karang Taruna Banten Seleksi Karang Taruna Percontohan

PENDIDIKAN

1276 dibaca
Ratusan Pengaduan Wali Murid Calon Siswa SMA/SMK Negeri Tidak Valid, Kok Bisa?
Top