Rabu, 29 Oktober 2025

Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba saat Menunggu Konsumen

[Foto Ilustrasi/Net]
Sabtu, 18 Okt 2025 | 10:31 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Kali ini pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer berinisial IM (23) ditangkap tidak jauh dari rumahnya tepatnya di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Dari tersangka IF, petugas berhasil mengamankan barang bukti 120 butir pil hexymer dan 40 butir tramadol serta mengamankan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 160 butir pil tramadol dan hexymer serta handphone yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi," ujar Bondan kepada wartawan di Mapolres Serang pada Jumat, 16 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IF mengaku sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Bisnis haram itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang yang ditemui di sekitar Muara Angke, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Bondan Rahadiansyah.

Kasat menegaskan, sesuai perintah dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.

"Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Sekecil apapun lapornya segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba saat Menunggu Konsumen
gbfd kgkg

INILAH SERANG

911 dibaca
Hari kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Serang Imbau Masyarakat Waspada
1113 dibaca
Warga Temukan Mayat di Pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak

HUKUM & KRIMINAL

1495 dibaca
Bongkar Pembuatan Upal, Resmob Polres Serang Amankan 6 Tersangka
1744 dibaca
Dilaporkan ke Polisi Beli HP Curian, Malah Curi Sound System

POLITIK

1436 dibaca
Andika Nantikan Kontribusi Lebih dari Generasi Muda Banten
1693 dibaca
Pelapor ASN Dukung Calon DPD RI Anak Gubernur Banten Diperiksa Bawaslu
Top