lB, Pandeglang - Upaya penyelundupan kura-kura berhasil digagalkan petugas Polres Pandeglang. Kura-kura yang diduga jenis kembang ini diangkut menggunakan kendaraan losbak jenis Daihatsu Grand Max nopol A 8961 AE yang dikemudikan Darna (45 tahun), warga Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
“Pengemudi dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dimintai keterangan," ungkap Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dalam rilis yang diterima lnilahBanten pada Minggu, 23 April 2017.
Zaenudin menyebutkan pengiriman kura-kura berukuran jumbo ini digagalkan saat kendaraan losbak itu melintas di pertigaan Karangsambung Desa/Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 08:30 WIB. Agar tidak diketahui petugas ataupun warga, 3 ekor kura-kura yang masih hidup tersebut ditutupi plastik.
"Diduga ke tiga kura-kura ini merupakan jenis yang dilindungi. Karena tak dilengkapi dokumen, petugas kemudian mengamankan supir berikut muatan kendaraannya," Zaenudin.
Dari keterangan Darna, kata Zaenudin, kura-kura dibeli dari Yanto, warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dengan harga Rp700 ribu perekor. Setelah mendapatkan identitas dan alamat Yani, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Yanto.
"Kedua sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Untuk tiga ekor kura-kura, penyidik polres menitipkannya ke Balai Taman Nasional Ujungkulon biar terpelihara," kata Zaenudin.