Jumat, 13 Desember 2024

Satnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu saat Bermain Burung

Ilustrasi/Net
Jumat, 29 Des 2023 | 13:46 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Saat bermain burung merpati, HY (34 tahun) pengedar sabu diamankan personil Satnarkoba Polres Serang. Tersangka diamankan tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari tersangka pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 9 paket kecil sabu. Turut diamankan timbangan digital serta 1 unit handphone yang digunakan untuk berbisnis narkoba.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan tersangka HY diamankan pada Selasa (12/12) sore sekitar pukul 18.00. Penangkapan tersangka HY dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka HY dicurigai melakukan bisnis narkoba," ungkap M Ikhsan kepada lnilahBanten pada Jumat, 29 Desember 2023.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas kemudian mengamankan tersangka.

"Tersangka diamankan saat sedang mengikuti lomba burung merpati tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan 10 paket yang diduga sabu, timbangan digital dan handphone," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka HY mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sepuluh paket sabu yang diamankan diakui miliknya yang di beli dari BO (DPO) yang ditemui disekitar Jakarta Barat.

"Barang bukti sabu diakui dibeli secara transfer dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui pasti karena pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan penjual," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)   UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Satnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu saat Bermain Burung

INILAH SERANG

739 dibaca
Patroli PPKM Darurat, Polsek Ciruas Amankan 10 Dirigen Minuman Tuak
420 dibaca
Bupati Serang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

HUKUM & KRIMINAL

1385 dibaca
Jadi Incaran Maling, Lahan Parkiran OPD Rawan Curanmor
1301 dibaca
Sopir Rental Lolos Dari Maut, Setelah Mobil Hendak Dirampas Dua Warga Tangerang

POLITIK

1883 dibaca
Ratu Tatu : Menangkan Calon yang Diusung Golkar
996 dibaca
KPU: Kampanye Rapat Umum atas Rekomendasi Gugus Tugas

PENDIDIKAN

1833 dibaca
Pastikan Pelaksanaan UNBK Lancar, Mendikbud Sidak ke SMKN 1 Kota Serang
1558 dibaca
Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Kepala KCD Pendidikan Lebak Keliling Sekolah
Top