Jumat, 03 Oktober 2025

Pengedar Pil Koplo Ditangkap saat Ngobrol di Rumah Tetangganya

[Foto Ilustrasi Net]
Rabu, 04 Okt 2023 | 22:22 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Sedang ngobrol di depan rumah tetangga bersama 3 temannya di Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, SA (24 tahun) pengedar pil koplo dicokok personil Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang.

Dari tangan tersangka SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.151 butir pil hexymer yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka SA diamankan pada Senin, 2 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang ngobrol bersama 3 temannya di rumah tetangganya.

"Tersangka diamankan di depan rumah temannya yang masih bertetangga pada Senin (2/10) sekitar pukul 22.00," ungkap AKP Michael K Tandayu kepada wartawan pada Rabu, 4 Oktober 2023)

Kasatresnarkoba mengatakan terbongkarnya kasus peredaran obat daftar G itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SA. Rumahnya tersebut sering didatangi remaja yang tak dikenal masyarakat."Dari laporan itu, Tim satgas yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi," katanya.

Michael menjelaskan SA berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, remaja pengangguran itu hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Serang."Kita tangkap di depan rumah tetangganya. Tiga temannya yang ngobrol tidak mengetahui jika SA merupakan pengedar obat keras," jelasnya.

Michael mengungkapkan pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan ribuan pil hexymer yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. "Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1.151 butir obat jenis hexymer dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 81.000 di simpan didalam lemari kamar," ungkapnya.

Michael menerangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, SA mendapatkan ribuan pil hexymer tersebut dari seorang bandar di wilayah Jakarta dan sudah berjalan 3 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Pelaku sudah mengedarkan selama 3 bulan. Ia mengaku mendapatkan obat jenis hexymer tersebut dari saudara AB (DPO) yang beralamat di Jakarta," terangnya.

Atas keterangan itu, Michael memastikan akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapannya itu, dan memasukan AB dalam daftar DPO. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 435 UU RI no 36 tahun 2023 tentang kesehatan," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Pil Koplo Ditangkap saat Ngobrol di Rumah Tetangganya

INILAH SERANG

373 dibaca
Instruksi Bupati Serang, Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal
2049 dibaca
Peringati HAS, Warga Baros Gelar Istighosah Berharap Pabrik Milik Mayora Grup Hengkang

HUKUM & KRIMINAL

1422 dibaca
Polsek Cikeusal Punya Gedung Baru, Kapolres Minta Tingkatkan Pelayanan
1956 dibaca
Curi Motor Malah Bensin Habis, Tersangka Dihakimi Massa

POLITIK

929 dibaca
Tinjau Simulasi, Pjs Bupati Serang Optimis Pilkada Sukses Masyarakat Sehat
1959 dibaca
Serempak di 29 Kecamatan, KPU Kabupaten Serang Lakukan GMHP

PENDIDIKAN

2641 dibaca
Guru Diniyah Dapat Dana Insentif Rp5,1 MiliiarĀ 
Top