IBC, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Covid 19 dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa, (3/10/2020). Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
“Sebagaimana diketahui bersama, sejak tanggal tanggal 31 maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan kedarudaratan kesehatan masyarakat akibat corona virus disease 2019 (covid-19),” kata Wagub Andika Hazrumy saat membacakan pidato nota pengantar Gubernur Banten tentang pengajuan raperda.
Andika menjelaskan, adanya pandemi covid-19 mendorong perubahan rencana program pembangunan di Pemerintahan Provinsi Banten, dialihkan untuk penanganan penyebaran covid-19 melalui beberapa kali refocusing anggaran.
Politikus Golkar itu mengulas, pada awal mulanya penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Banten, ada di wilayah Tangerang raya yaitu Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. Namun saat ini, penyebaran covid-19 sudah merata keseluruh kab/kota di wilayah Provinsi Banten, dimana wilayah utara masuk zona merah, sedangkan wilayah selatan adalah zona orange.
“Syukur Alhamdulillah, saat ini, berdasarkan data satuan tugas, per 2 November 2020, seluruh kab/kota menjadi zona orange,” katanya.
Ia melanjutkan, sudah tujuh bulan terakhir ini semua pihak beradaptasi dengan kebiasaan baru, dimana setiap aktivitas dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti sebagian rapat-rapat menggunakan media vicon atau telekonferensi dan pembelajaran juga masih menerapkan sistem daring. Pemprov juga telah secara simultan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan dan penanganan covid-19.
Meski begitu, kata dia, laju penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Banten belum signifikan menurun, bahkan semakin meluas. Hal ini diduga disebabkan oleh beberepa faktor, mulai dari belum efektifnya penegakan protokol kesehatan, hingga belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran, dunia usaha (industri) dan pariwisata.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat menghindari dilakukannya testing dan tracking dalam mengidentifikasi penyebaran covid-19, dan dalam rangka upaya penemuan kasus secara cepat dan dini.
“Masyarakat juga tidak menghiraukan himbauan pemerintah untuk lebih baik tetap di rumah dan tidak berkerumun di luar rumah,” imbuhnya.
Andika mengatakan, hasil koordinasi, evaluasi dan arahan Kementerian Politik Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan agar Pemerintah Provinsi Banten lebih efektif dalam penegakan peraturannya dengan dimilikinya regulasi berupa peraturan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, Kapolda Banten juga mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten, agar Peraturan Gubernur tentang covid 19 yang sudah ada ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.
Dikatakan Andika, dengan diajukannya raperda ini, Pemprov Banten ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada petugas yang melaksanakan penanganan covid 19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, dunia usaha (industri) terhadap kebiasaan adaptasi baru. Perda juga dimaksudkan untuk mempercepat proses pemutusan rantai covid-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kab/kota dan dunia usaha.
“Juga untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan covid-19,” tuturnya. (rls)***