Rabu, 29 Oktober 2025

Pemprov Ajukan Raperda untuk Putus Mata Rantai Covid 19 di Banten

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (3/11/2020)
Selasa, 03 Nov 2020 | 20:10 WIB - Banten Serang Pemerintahan

IBC, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Covid 19 dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa, (3/10/2020). Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

“Sebagaimana diketahui bersama, sejak tanggal tanggal 31 maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan kedarudaratan kesehatan masyarakat akibat corona virus disease 2019  (covid-19),” kata Wagub Andika Hazrumy saat membacakan pidato nota pengantar Gubernur Banten tentang pengajuan raperda.

Andika menjelaskan, adanya pandemi covid-19 mendorong perubahan rencana program pembangunan di Pemerintahan Provinsi Banten, dialihkan untuk penanganan penyebaran covid-19 melalui beberapa kali refocusing anggaran.

Politikus Golkar itu mengulas, pada awal mulanya penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Banten, ada di wilayah Tangerang raya yaitu Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. Namun saat ini, penyebaran covid-19 sudah merata keseluruh kab/kota di wilayah Provinsi Banten, dimana  wilayah utara masuk zona merah, sedangkan wilayah selatan adalah zona orange.

“Syukur Alhamdulillah, saat ini, berdasarkan data satuan tugas, per 2 November 2020, seluruh kab/kota menjadi zona orange,” katanya.

Ia melanjutkan, sudah tujuh bulan terakhir ini semua pihak beradaptasi dengan kebiasaan baru, dimana setiap aktivitas dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti sebagian rapat-rapat menggunakan media vicon atau telekonferensi dan pembelajaran juga masih menerapkan sistem daring. Pemprov juga telah secara simultan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan dan penanganan covid-19.

Meski begitu, kata dia, laju penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Banten belum signifikan menurun, bahkan semakin meluas. Hal ini diduga disebabkan oleh beberepa faktor, mulai dari belum efektifnya penegakan protokol kesehatan, hingga belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran, dunia usaha (industri) dan pariwisata.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat menghindari dilakukannya testing dan tracking dalam mengidentifikasi penyebaran covid-19, dan dalam rangka upaya penemuan kasus secara cepat dan dini.

“Masyarakat juga tidak menghiraukan himbauan pemerintah untuk lebih baik tetap di rumah dan tidak berkerumun di luar rumah,” imbuhnya.

Andika mengatakan, hasil koordinasi, evaluasi dan arahan Kementerian Politik Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan agar Pemerintah Provinsi Banten lebih efektif dalam penegakan peraturannya dengan dimilikinya regulasi berupa peraturan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, Kapolda Banten juga mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten, agar Peraturan Gubernur tentang covid 19 yang sudah ada ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Dikatakan Andika, dengan diajukannya raperda ini, Pemprov Banten ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada petugas yang  melaksanakan penanganan covid 19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, dunia usaha (industri) terhadap kebiasaan adaptasi baru. Perda juga dimaksudkan untuk mempercepat proses pemutusan rantai covid-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kab/kota dan dunia usaha.

“Juga untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan covid-19,” tuturnya. (rls)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Pemprov Ajukan Raperda untuk Putus Mata Rantai Covid 19 di Banten

BERITA TERKAIT

gbfd kgkg

INILAH SERANG

1297 dibaca
Hadiri Launching Pilbup Serang 2020, Pandji Pastikan ASN Netral
1977 dibaca
Peringati HSP ke 89, KNPI Kabupaten Serang Gelar Seminar

HUKUM & KRIMINAL

7934 dibaca
Dimutasi, Kasat Resnarkoba dan Tiga Kapolsek Segera Sertijab
2166 dibaca
Eksepsi Ratna Lampaui Batas, Hakim Diminta Tolak

POLITIK

274 dibaca
Monitoring PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gubernur Banten Harap Tak Ada PSU Lagi
498 dibaca
Quick Count Indikator Politik Indonesi, Zakiyah-Najib Unggul 76,92 Persen di PSU Pilkada K...
Top