Rabu, 07 Januari 2026

Nongkronk Dirapat Evaluasi, Dimyati Dinilai Langgar Etika Publik

(Foto-Ist)
Jumat, 22 Des 2017 | 06:52 WIB - Pandeglang Pemerintahan

IBC, Pandeglang - Kehadiran Anggota DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah dalam rapat evaluasi yang diikuti puluhan pejabat OPD dan Camat di Pandeglang yang digelar pada Rabu 20 Desember kemarin  disesalkan LAKiP.

Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik ( LAKiP) sebut kehadiran mantan bupati Pandeglang dua priode itu dianggap melanggar etika publik,  apapun dalihnya hadir dalam evaluasi tersebut.

"Itu  kan rapat internal pemerintahan daerah yang berhak mengevaluasi ya bupati dan Sekda,"sesal Direktur eksekutif LAKiP Pandeglang Zaenal Abidin, Kamis 21-Desember- 2017.

Jika, Suami dari bupati Irna Narulita mau menyerap atau memberikan aspirasi disarankan menggunakan jalur yang ditentukan. Tidak serta merta mengganggu istrinya yang menjabat sebagai bupati sehingga publik beranggapan Irna disetir oleh suaminya untuk tujuan tertentu.

"Sudah seharusnya ibu Irna juga bersikap tegas untuk tidak mencampuradukan kepentingan,"desaknya.

Zaenal mengatakan, keterbukaan informasi di Pandeglang itu dianggap belum dilaksanakan sepenuhnya. Sebab rapat evaluasi itu bersifat terbuka, publik berhak mengetahui karena dijamin dalam undang-undang keterbukaan informasi.

"Di daerah lain rapat rapat yang demikian direkam dan diupload untuk kepentingan publik. Tapi ko di Pandeglang ada yang mau meliput saja dilarang itu sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. Yang menghalang halangi itu ada sanksi pidananya,"bebernya.

Diberitakan, Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Kabupaten Pandeglang dikumpulkan di ruangan ofroom Sekretariat Daerah (Sekda) pada Rabu, 20-Desember-2017. Hadir Sekretaris Daerah (Setda), Ferry Hasanuddin, termasuk anggota DPR RI Ahmad Dimyati Natakusimah. Dimyati dijadikan pemateri bela negara diacara tersebut.

Ada kejanggalan dalam kegiatan yang terkesan tertutup itu, dimana para  wartawan hendak mendokumentasikan kegiatan itu tidak dibolehkan. Sebelum kehadiran Dimyati salah satu wartawan sudah berada diruangan itu diusir keluar ruangan, begitu pula usai mantan Bupati Pandeglang dua periode itu hadir diruangan, pewarta tetap dilarang berada didalam ruangan usai mendokumentasikan kegiatan tersebut.

 

Reporter: Saepullah
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Nongkronk Dirapat Evaluasi, Dimyati Dinilai Langgar Etika Publik

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1505 dibaca
Komunitas BJS Galang Dana untuk Pasien Miskin warga Banten Lama
172 dibaca
DLH Kejar Penuntasan 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Terkait Penanganan Sampah

HUKUM & KRIMINAL

278 dibaca
Resmob Polres Serang Tembak Dua Spesialis Curanmor Parkiran
2070 dibaca
Tipu Honorer Akan Diangkat Jadi CPNS, AM Ditangkap

POLITIK

1374 dibaca
Pilkada, Pandji Janji Bangun Fasilitas Penunjang Usaha Konveksi
706 dibaca
Ulama dan Tokoh Agama di Banten Dukung Andika dan Airin di Pilkada 2024

PENDIDIKAN

1866 dibaca
Bupati Serang Tutup Program USAID PRIORITAS
Top