lB, Serang - Satuan Reskrim Polres Serang Kota meringkus, AM (34 tahun), tersangka kasus dugaan penipuan terhadap guru honorer yang dijanjikan bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Warga Komplek Tembong Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap ditempat persembunyiannya di Komplek Bumi Rakata, Kelurahan Ciweudus, Kota Cilegon pada Minggu, 11 Juni 2017.
"Tersangka kita tangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap korban bernama Megawati, guru honorer madrasah MTs," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang Kota, AKP Richardo Hutasoit.
Menurut Kasat, guru honorer berusia 30 tahun dijanjikan bisa diangkat menjadi CPNS. Untuk memuluskan niatnya ini, tersangka mengaku mempunyai hubungan dekat dengan pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Untuk memudahkan proses pengangkatan, lanjut Kasat, tersangka meminta uang pengurusan sebesar Rp270 juta.
"Penyerahan uang ini dilakukan 6 kali di rumah korban di Kelurahan Kagungan, Kota Serang sekitar tahun 2015, sesuai bukti kwitansi penyerahan uang sudah kita amankan," ujar Kasat.
Beberapa hari setelah menerima uang, tersangka kembali menemui korban untuk menyerahkan selembar kertas berkop BKN yang berisi daftar nama guru honorer yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS. Salah satu nama yang memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS adalah Megawati.
"Tersangka meminta korban untuk segera mengurus pengangkatan CPNS di Kota Serang. Namun belakangan diketahui surat berkop BKN itu palsu," kata Richardo.
Richardo menambahkan korban aksi tipu-tipu AM ini, tidak hanya dialami oleh Megawati, melainkan ada sejumlah korban lainnya. Dalam aksinya, lanjut Kasat, tersangka AM disinyalir tidak bekerja sendirian namun ada pelaku lain yang bekerja dibalik layar.
"Dari laporan yang kami terima, tersangka AM berperan aktif menemui korban, tapi ada pelaku lain yang bermain dibalik layar, ini yang masih kita kejar," tegas Kasat seraya berharap dengan adanya penangkapan ini ada korban lain yang mau melapor.