IB, SERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali menertibkan bangunan liar (Bangli) di sepanjang pipa gas di daerah Blok M kawasan Pasar Induk Rau (PIR) Kamis (20-Juli-2017) pagi. Seperti biasa, kegiatan Satpol PP tersebut dinilai sepihak oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL). Pedagang yang sudah puluhan tahun mengisi tempat itu bahkan harus adu mulut dengan petugas karena sikapnya yang arogan dan tak berprikemanusiaan.
Seorang PKL Amran mengaku kecewa dengan tindakan Satpol PP karena bangunan tersebut tidak merugikan para pengguna jalan dan pihak yang lainnya. Selain itu, cara Satpol PP dalam membubarkan PKL dinilai sangat buruk karena semua barang jualan PKL bukan diamankan melainkan dimusnahkan.
"Iya ini dibongkar tadinya saya mau ngambil asbes, tapi di pecah semua, bangunannya juga tidak di bongkar semua kalau kayak gini tidak adil," ujar Amran kepada wartawan saat temui di lokasi.
Ia mengaku baru berjualan selama empat bulan dan selama itu ia selalu memberikan uang keamanan yang sebesar Rp150 ribu per bulan
Kemudian, Amran menegaskan tidak ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Satpol PP. Para PKL hanya menerima surat pemberitahuan penertiban.
"Ada pemberitahuan berbentuk surat tapi tidak ada pemanggilan terkait penertiban, saya aneh kok ini tidak semuanya dibongkar makanya itu saya tidak terima ini kan tidak adil katanya dari jembatan (Cinanggung) itu di bongkar semua sampai sini ternyata masih ada yang tidak dibongkar," ujarnya.
Saat dilokasi, pihak awak media bermaksud meminta keterangan dari Satpol PP. Namun, puluhan petugas Satpol PP semua bungkam tidak ada yang mau memberikan komentar apapun.