Rabu, 29 Oktober 2025

Mau Pesta Sabu, Dua Kuli Bangunan Dicokok Satres Narkoba Polres Serang

Ilustrasi/Net
Rabu, 23 Feb 2022 | 13:10 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Niat mau pesta sabu, dua warga yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan penarik perahu eretan di Sungai Ciujung dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 21 Februari 2022 malam.

Tersangka DN (26 tahun) yang berprofesi sebagai penarik perahu eretan ditangkap di pinggir jalan Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,  usai mengambil sabu pesanan. Sementara tersangka AN (29 tahun) ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Kedua tersangka ini saling berkaitan karena tersangka DN diminta AN untuk membelikan sabu. Namun DN juga dijanjikan AN untuk menggunakan bersama," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Rabu, 23 Februari 2022.

Michael menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari infomrasi masyarakat yang didapat tim Satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang akan dijadikan transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celana," terang Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan interogasi, DN yang merupakan warga Desa Penosogan, Kecamatan Cikeusal, menyebut bahwa satu paket tersebut merupakan pesanan tersangka AN.

"Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AN warga Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Bekasi yang saat itu sedang menunggu DN," terang Michael.

Saat dilakukan pemeriksaan, AN mengakui jika dirinya telah memberikan uang kepada DN untuk dibelikan sabu. Rencananya, jika sudah mendapatkan sabu akan dipergunakan berdua.

"AN sudah beberapa kali memesan sabu DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu bersama," kata Kasatresnarkoba.

Sementara itu, tersangka DN mengakui selalu pengguna, juga berprofesi sebagai kurir sabu. Pekerjaan haram tersebut sudah dilakukan lebih dari setahun. Alasannya, selain bisa menikmati sabu secara gratis, tersangka DN juga mengaku dapat keuntungan uang.

"Tersangka DN mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial YO (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Namun DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung," terang Michael.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Mau Pesta Sabu, Dua Kuli Bangunan Dicokok Satres Narkoba Polres Serang
gbfd kgkg

INILAH SERANG

625 dibaca
Tiga Ponpes di Kabupaten Serang Terima Bantuan Oksigen Konsentrator dari Kemenag...
791 dibaca
Harga Minyak Naik, Pedagang Pilih Kurangi Stok

HUKUM & KRIMINAL

1046 dibaca
Niat jadi Santri, Termakan Rayuan Residivis jadi Pengedar Sabu
2138 dibaca
Polisi Berhasil Ringkus Kawanan Pencuri Mobil, Satu Pelaku Kabur

POLITIK

1022 dibaca
Pjs Bupati Serang Pastikan Penyimpanan Logistik Pilkada Aman
1065 dibaca
Wabup Serang Sebut Karang Taruna Organisasi Pencetak Pemimpin Masa Depan   
Top