lBC, Serang - Penyebaran isu tentang PKI yang menggunakan orang gila (tidak waras) sebagai alat untuk melukai para ulama dibeberapa daerah khusus nya di wilayah hukum Polres Serang Kota, membuat Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin turut angkat bicara.
Beberapa kejadian yang terjadi diwilayah hukum Polres Serang Kota adalah bentuk kurangnya kesadaran masyarakat dalam mencerna informasi yang beredar di media sosial (Medsos). Hal ini terbukti dengan terjadinya penganiayaan (persekusi) yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Padarincang dan Kasemen beberapa hari lalu terhadap Orang Tidak Dikenal (OTK).
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin meminta masyarakat tidak ada yang terpancing dengan isu yang beredar di Medsos, dan menyerahkan OTK yang dicurigai ke pihak yang berwajib agar dapat ditindak lanjuti.
”Sekiranya terbukti pun tidak ada hak sama sekali untuk menghakimi. Karena ada hukum di negara ini, ” tegasnya, melalui pesan elektroniknya pada Sabtu, 17 Februari 2018.
Komarudin juga mengaku prihatin terhadap tindakan masyarakat yang mengambil inisiatif salah dalam menangani OTK tanpa disertai bukti-bukti yang kuat.
”Apakah semua orang yang tidak dikenal atau tidak bisa menunjukan identitas itu pasti PKI..???. Berarti pada saat kita lupa membawa identitas kita juga PKI…?? ” tanyanya.
Komrudin menjelaskan, sementara untuk kejadian yang semalam pada Jumat, 16 Februari 2018 di Kecamatan Kasemen sudah ditangani. Jika ada dari masyarakat yang tahu atau punya bukti-bukti terkait orang tersebut (PKI), silahkan datang dan laporkan ke polisi.
”Saya akan buktikan untuk memproses siapa saja yang melakukan persekusi. Karena orang gila sekalipun tidak boleh diperlakukan semena-mena. Saya harap masyarakat agar lebih bisa berfikir cerdas dan dewasa. Jangan menggunakan medsos untuk membuat kekacauan,” tandasnya.[Den]