Jumat, 03 Oktober 2025

Jadi Tersangka, Dua Oknum Pegawai Disdukcapil Pandeglang Belum di Berikan Sanksi

Meski di guncang kasus OTT, kantor Disudkcapil Pandeglang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Foto:Raya/inilahbanten)
Senin, 31 Jul 2017 | 16:59 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

IB,  Pandeglang-Dua dari 12 oknum pegawai Disdukcapil Pandeglang yang dicokok Tim Saber Pungli Polda Banten, yakni MM dan IK hingga saat ini belum masuk kerja. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini wajib lapor polisi. 

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin membantah, dua pegawainya ditetapkan tersangka oleh Polda Banten.  Kata dia, keduanya hanya terindikasi melakukan pungli dan hanya wajib lapor ke kepolisian. 

"10 orang sudah kembali bekerja,  namun yang dua belum karena masih wajib lapor.  Keduanya bukan tersangka, hanya terindikasi," kata Tubagus Saprudin saat ditemui di kantornya, Senin 31-Juli-2017 pagi. 

Ditanya soal sanksi, ia mengaku masih menunggu keputusan BKD. Sedangkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, ia akan melakukan penataan ulang pelayanan administrasi kependudukan, lantaran  kedepannya  semua pelayanan harus melalui loket. 

"CCTV kita itu belum ke dalam ruangan hanya lorong-lorong, makanya kemarin tidak terdeteksi. Ke depan pelayanan harus melalui loket," ujar dia.

Reporter: Raya
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Jadi Tersangka, Dua Oknum Pegawai Disdukcapil Pandeglang Belum di Berikan Sanksi

INILAH SERANG

1584 dibaca
Wagub Nilai Banten Paling Efektif dan Efesien Untuk Jadi Ibu Kota Negara
1472 dibaca
Opening Festival Seni Budaya AKCF 2018 Kabupaten Serang Meriah

HUKUM & KRIMINAL

370 dibaca
Polsek Cikande Tangkap Pria Pelaku Pencabulan
528 dibaca
Tunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

POLITIK

1574 dibaca
Azhar Syam’un Ajak Pemuda Muhammadiyah Tangsel Bersinergi Dengan Kesbanglinma...
2613 dibaca
HTI dan FPI Hadiri Acara Konsolidasi PBB Kota Cilegon

PENDIDIKAN

1880 dibaca
Pantau Keberhasilan Belajar Siswa MIN Cilegon, Paguyuban Orangtua Dilibatkan
Top