Jumat, 03 Oktober 2025

Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022 di Provinsi Banten

Ilustrasi Net
Rabu, 01 Des 2021 | 00:28 WIB - Banten Serang Ekonomi & Bisnis

lBC, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%. 

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi pada Selasa, 30 November 2021 setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika & aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh. 

Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. 

Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten : 
-Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. 
-Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
-Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
-Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
-Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
-Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
-Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
-Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022 di Provinsi Banten

INILAH SERANG

339 dibaca
Baksos Kemensos di Kabupaten Serang Kucurkan Rp1,3 Miliar
1435 dibaca
Rangkaian AKCF 2019, Selat Sunda Fishing Competition Diundur

HUKUM & KRIMINAL

1440 dibaca
Diduga, Dua Bocah Warga Kota Serang jadi Korban Kekerasan Seksual
4186 dibaca
Terjaring Razia, Lima Pasangan Mesum Digelandang ke Mapolsek Rangkasbitung

POLITIK

2157 dibaca
Real Count KPU Banten, WH-Andika Unggul Selisih 87664 Suara dari Rano-Embay
182 dibaca
Dampingi Wakapolda Cek Logistik PSU, Kapolres Serang Ingatkan Kembali Netralitas Polri

PENDIDIKAN

2193 dibaca
Tak Miliki Ruang Kelas, Belasan Murid PAUD Fathul Bariyah Belajar di Kios
Top