Jumat, 03 Oktober 2025

Duuh, Gadis ABG Warga Lebak Digilir Tujuh Pemuda

[Foto Ilustrasi]
Senin, 13 Agt 2018 | 18:52 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Nasib memilukan dialami CA (15 tahun), warga Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Gadis dibawah ini digilir tujuh pemuda yang diduga komunitas anak punk di sebuah rumah kontrakan di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Ironisnya, sebelum digilir korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras yang dicampur pil penenang.

Tim Reskrim Polsek Jawilan berhasil meringkus empat dari tujuh tersangka di lokasi kontrakan tersebut pada Jumat, 10 Agustus 2018 malam. Dalam pemeriksaan, tiga diantaranya mengakui telah menyetubuhi korban yang tidak sadarkan diri, sedangkan satu tersangka hanya meremas-remas payudara dan menciumi korban.

Proses penyidikan kasus perkosaan dan pancabulan ini oleh penyidik Polres Jawilan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Keempat tersangka itu, TK (29 tahun), Den (17 tahun), Ad (17 tahun), dan Al (16 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

"Kasus perkosaan dan pencabulan, kita limpahkan ke Unit PPA Polres Serang karena ini menyakut perempuan dibawah umur. Untuk keterangan lebih jauh silahkan konfirmasi ke Unit PPA," ungkap Kapolsek Jawilan, AKP Nono Hartono dikonfirmasi wartawan pada Senin, 13 Agustus 2018.

Diperoleh keterangan, peristiwa perkosaan ini terjadi pada Rabu, 8 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kontrakan TK. Diketahui antara korban dengan para tersangka sudah saling kenal. Sebelum melakukan aksi bejadnya, korban terlebih dahulu dipaksa untuk meminum miras yang sudah dicampuri pil penenang.

Setelah korban tak sadarkan diri, ke tujuh tersangka secara bergiliran mencicipi tubuh korban yang tergolek lemah. Keesokan harinya setelah sadar, korban merasakan sakit pada kemaluannya. Setiba di rumah, korban kemudian mengadukan nasib yant dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Kepada orangtuanya, korban juga menunjukan lokasi tempat dirinya diperkosa. Berbekal dengan keterangan korban, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jawilan. Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus empat tersangka di rumah kontrakan TK.

Akibat perbuatannya ini, ke empat tersangka dijerat pasal menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, sesuai Pasal 81 ayat (1)  dan ayat (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Duuh, Gadis ABG Warga Lebak Digilir Tujuh Pemuda

INILAH SERANG

451 dibaca
Tari Kolosal Seribu Penari di Festival Sagara Nagara Budaya Spektakuler
1947 dibaca
Hindari Tabrakan Bus Murni Terbalik, 1 Penumpang Tewas

HUKUM & KRIMINAL

2683 dibaca
Polres Pandeglang Pastikan Tersangka TPPO Murni Tewas Gantung Diri
1596 dibaca
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 40 WNI Korban Perdagangan Orang

POLITIK

1532 dibaca
Di Rakerwil PP Banten, Andika Ingatkan Bahaya Nasionalisme Sempit
271 dibaca
Airin Tawarkan Program Kartini Banten dan Beasiswa Bagi Perempuan

PENDIDIKAN

409 dibaca
584 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2024
Top