lBC, Pandeglang – SI (28 tahun) pria asal Kampung Cimapag, Desa Karyabuana, Kacamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang tega menggorok SA (57 tahun). SA, yang tidak lain adalah ibu tirinya sendiri.
Diperoleh keterangan, sebelum kejadian bermula pada Senin, 12 November 2018 dini hari pukul 02:00 WIB, pelaku mendatangi rumah dan mengajak korban dan bapaknya untuk keluar rumah menulis sebuah surat.
“Ketika AR (Bapaknya) akan menulis surat, pelaku langsung berlari ke arah rumah korban dan karena pintu rumah korban yang tidak terkunci. Sehingga pelaku langsung masuk dan langsung mengambil sebilah golok yang berada di ruang keluarga rumah korban, dan langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 12 November 2018.
Mendapati pelaku membawa membawa sebilah golok, lanjut Kapolres, korban merasa terancam dan ketakutan dan langsung berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan. Namun, pelaku langsung mengejar korban dan langsung membacok korban.
“Korban dibacok dengan cara menyabetkan sebilah golok yang di pegangnya tersebut ke arah korban yang mengenai leher hingga pipi kanan korban, pundak sebelah kiri, sikut kiri, lengan kiri, pundak sebelah kanan, pundak sebelah kiri bawah dan belakang kepala korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” paparnya.
“Karena warga tidak berani mengamankan pelaku sehingga menghubungi Pihak Kepolisian Sektor Cigeulis dan pelaku langsung diamankan dan dibawa oleh Anggota Polsek Cigeulis ke Polsek Cigeulis,” jelasnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah golok, satu buah serangka golok, helaian Rambut diduga milik korban dan satu unit Handphone.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.[LiputanBanten]