Rabu, 15 Januari 2025

Karyawan Pabrik di Cikande Nyambi Jualan Ganja, Ditangkap Deh

Ilustrasi Net
Senin, 06 Sept 2021 | 16:51 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Gaji tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, RYS 27 tahun, seorang karyawan swasta di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, nekad nyambi jualan ganja.

Akibat perbuatannya yang melawan hukum warga Desa/Kecamatan Cikande terpaksa harus mendekam di dalam tahanan Polres Serang.

Tersangka disergap Tim Satresnarkoba di depan rumahnya dengan dengan barang bukti 13 paket ganja siap edar serta satu kantong plastik juga berisi ganja kering dengan berat sekitar 1 ons.

Kapolres Serang  AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan tersangka pengedar ganja ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

Berbekal dari informasi tersebut tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana diterjunkan untuk menindak lanjuti laporan.

"Tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya sekitar pukul 22:00. Barang bukti belasan paket ganja dengan berat sekitar 1 ons ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Senin, 6 September 2021.

AKBP Yudha Satria kembali menyatakan tekadnya untuk memberantas atau mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, Kapolres meminta sinergitas ini terus ditingkatkan dalam memberikan informasi para pengedar narkoba.

"Tanpa dukungan masyarakat, mustahil tekad saya ini akan berhasil. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangatndibutuhkan. Sekecil apapun informasinya akan kita tindak lanjuti," tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka mengaku baru satu bulan menggeluti bisnis ganja. Alasannya untuk menambah hidup, sebab uang gaji tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Terkait barang bukti ganja, kata Michael, tersangka RYS mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku bernama Riki warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka RYS mengaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan bandar," terang Michael.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan  Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun panjara dan maksimal seumur hidup.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Karyawan Pabrik di Cikande Nyambi Jualan Ganja, Ditangkap Deh

INILAH SERANG

1082 dibaca
Kapolres Serang Kunjungi Empat Anggota yang Jalani Isoman
1347 dibaca
Bupati Serang Siap Perjuangkan Nasib Honorer K2

HUKUM & KRIMINAL

2389 dibaca
Dua Bandit Curanmor Gunakan Senpi Rakitan Ditembak
1683 dibaca
Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkoba di Tangkap Petugas Polda Banten

POLITIK

1601 dibaca
Panwaslu Kabupaten Serang Ajak Seluruh Elemen Awasi Pemilu 2019
1770 dibaca
Hadiri Konsolidasi Bacalon Kepala Daerah dari PKS, Iti Terima SK Model B1 KWK

PENDIDIKAN

3119 dibaca
Diberhentikan dari Ketua Yayasan, Karena Madsidi Gunakan Uang Kampus
765 dibaca
Dindikbud Kabupaten Serang Buka PPDB Sekolah Dasar, Ini Jadwalnya
Top