lBC, Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berterima kasih dan mengapresiasi terhadap sejumlah program bantuan kepada nelayan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Banten. Meski begitu Andika menyinggung jika menjaga aset laut berupa ikan di lautan yang menjadi tangkapan para nelayan juga tidak kalah penting untuk terus dijaga dari praktek illegal fishing atau pencurian ikan oleh nelayan atau perusahaan perikanan dari luar negeri.
“Oleh karena itu kami di Banten sangat mengapresiasi upaya-upaya KKP dalam memerangi illegal fishing. Karena memang sejatinya meski peralatan tangkap nelayan kita baik juga kalau ikannya habis dicuri, apa yang akan nelayan kita tangkap?” kata Andika dalam sambutannya pada acara penyerahan alat penangkapan ikan ramah lingkungan dari Kementerian Kelautan Perikanan kepada nelayan di Banten, di Pelabuhan Karangantu, Kota Serang pada Kamis, 2 November 2017.
Diungkapkan Andika, permasalahan kelautan dan perikanan bukan hanya menyangkut investasi, produktivitas maupun promos. Hal itu mengingat dimensi kelautan dan perikanan bukan hanya sekedar ekonomi tetapi juga sosial, budaya dan politik. Sehingga, lanjutnya, diperlukan regulasi kebijakan pengelolaan sumberdaya yang memungkinkan semua dimensi itu tersentuh, agar keseimbangan ekologis dan keadilan sosial ekonomi dapat tercapai.
Terkait bantuan alat tangkap ramah lingkungan yang diberikan KKP, Andika mengulas, pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang diperlukan untuk menghindari adanya penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
“Hal itu dilakukan mengingat wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia sangat rentan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ciri khas alam, serta kenyataan terdapatnya berbagai jenis sumber daya ikan di Indonesia yang sangat bervariasi, menghindari tertangkapnya jenis ikan yang bukan menjadi target penangkapan,” paparnya.
Dilanjutkan Andika, alat tangkap ikan cantrang dan pukat dilarang karena merusak ekosistem terumbu karang di perairan beradius 4- 12 mil dari pantai dan rapatnya mata jaring pukat juga akan menangkap seluruh jenis ikan, termasuk ikan-ikan kecil yang bukan target nelayan yang menyebabkan terjadinya penurunan produksi ikan.
Diungkapkan Andika, berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang memang sekitar hanya 4,75 % dari jumlah alat tangkap yang beroperasi di Provinsi Banten. “Namun produktifitas alat tangkap tersebut mencapai 16% dari total produksi perikanan tangkap Provinsi Banten. Sehingga dengan bantuan alat tangkap ramah lingkungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini akan sangat mempengaruhi produksi dan ketersediaan ikan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Pada acara tersebut, diserahkan sebanyak 325 paket Alat Penangkapan Ikan (API) ramah lingkungan untuk nelayan Banten. Paket alat tangkap ramah lingkungan didistribusikan kepada nelayan Kota Serang sebanyak 28 paket, nelayan Kabupaten Pandeglang sebanyak 164 paket, dan nelayan Kabupaten Tangerang sebanyak 133 paket.
“Sebanyak 178 paket bantuan API ramah lingkungan lainnya segera akan didistribusikan kembali untuk nelayan Banten, sehingga totalnya menjadi 503 paket,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Wijaya,
Dalam kesempatan tersebut, KKP juga menyerahkan bantuan 2 unit kapal penangkapan ikan berukuran 10 gross tonage (GT) serta 21 unit kapal 3 GT kepada nelayan Banten. Sampai akhir tahun direncakan total dapat terdistribusikan sebanyak 42 unit kapal bantuan dengan ukuran yang bervariasi yakni 3 GT, 5 GT, dan 10 GT. KKP juga memberikan bantuan paket premi asuransi nelayan. Untuk tahun 2017 ini dari target 10.850 nelayan Banten yang mendapatkan bantuan premi asuransi.
Disebutkan, realisasi sampai bulan Oktober telah terlampaui yakni mencapai 11.395 nelayan. Adapun nilai manfaat asuransi tersebut, santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
KKP juga bekerja sama dengan Bank BRI membuka Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) untuk meningkatkan skala usaha termasuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap secara mandiri bagi nelayan dengan kapal berukuran 10-30 GT. “Kabupaten Pandeglang telah tercatat kucuran modal Rp 990 juta dengan 10 debitur, sedangkan Serang dikucurkan Rp 1,812 milyar dengan 31 debitur,” papar Sjarief.