Kamis, 23 Januari 2025

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Kurir saat Asyik Isap Sabu

[Foto Ilustrasi/Net]
Rabu, 25 Okt 2023 | 16:57 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lagi asyik nyedot sabu di ruang dapur, IH alias Mpang (26 tahun) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka kurir narkoba ini diamankan barang bukti 6 klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

"Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna," terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kapolres menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka.

"Rabu (18/10) sekitar pukul 22.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres , tersangka IH mengakui jika 6 paket sabu yang diamankan adalah milik AS (DPO) warga Kabupaten Serang. Kata tersangka 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.

"Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp50 setiap paket yang terjual," ungkapnya.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bisnis haram ini sudah dijalani tersangka sejak awal 2023. Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan.

"Awalnya tersangka hanya pengguna, lantaran tergiur upah dan juga pengangguran bisnis itupun dilakukan. Tersangka juga mengakui selain dapat upah juga bisa menikmati sabu gratis," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Kurir saat Asyik Isap Sabu

INILAH SERANG

1293 dibaca
Pasca Laka Tewaskan 3 Warga, Pejabat Kemenhub Kunjungi Perlintasan KA 
2844 dibaca
Golkar Segera Pecat Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin

HUKUM & KRIMINAL

1796 dibaca
Soal Dugaan Pungli, Warga Bojong Manik Datangi Polres Pandeglang
166 dibaca
Diduga Oplos Beras Bulog, Tipidter Polres Serang Gerebeg Penggilingan Padi

POLITIK

745 dibaca
Golkar Banten Sambut Bahagia Koalisi Indonesia Bersatu
1711 dibaca
Stiker Bersebaran di Masjid, Lalu Atharussalam Langgar Aturan

PENDIDIKAN

1583 dibaca
Jurusan PLS Untirta Raih Akreditasi A
1808 dibaca
BNK Lebak Tunjuk Puluhan Pelajar SMKN 1 Cipanas Jadi Duta Narkoba
Top