Kamis, 02 Mei 2024

Bawa Sabu 2,64 Gram, Pasangan Bukan Suami Istri Dicokok Polda Banten

Ilustrasi Net
Jumat, 17 Sept 2021 | 18:56 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Pasangan bukan suami isteri berinisial PE 40 tahun warga Lampung yang bekerja di Merak, dan pria AY 48 tahun warga Kota Cilegon, dicokok personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. 

Kedua tersangka yang menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Sigra dan akan menuju Kota Cilegon ini disergap saat akan masuk tol melalui gerbang Serang Timur pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 17:00 WIB

Dari kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 2,64 gram yang disembunyikan dalam bungkus pop ice.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya informasi bahwa ada kendaraan jenis mini bus yang mencurigakan di sekitar akses tol Serang Timur.

"Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan observasi di lapangan," ungkap Dirresnarkoba didampingi Kabid Humas AKBP Shinto Panjaitan kepada wartawan pada Jumat, 17 September 2021.

Tim Ditresnarkoba, kata Marti, selanjutnya melakukan penghadangan di gerbang tol Serang Timur. Tak lama kemudian, kendaraan yang dicurigai itupun muncul dan petugas langsung menghentikan kendaraan saat akan masuk tol.

“Petugas kemudian menghampiri pengendara dan minta agar pintu mobil dibuka namun pintu tidak dibuka oleh tersangka. Karena tidak kunjung dibuka, petugas akhirnya membuka paksa dan didalam kendaraan ada tersangka PE dan pria AY,” papar Martri Sonny.

Kedua tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dari saku celana tersangka AY yang dibungkus menggunakan bekas bungkus PoP Ice. Bersama barang bukti dan kendaraan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Banten.

"Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana keduanya mendapatkan sabu," tandasnya. 

Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian  dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat.

"Segera laporkan jika menemukan orang ataupun tempat yang mencurigakan. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu masyarakat dalam memerangi narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Bawa Sabu 2,64 Gram, Pasangan Bukan Suami Istri Dicokok Polda Banten

INILAH SERANG

1327 dibaca
Rangkaian AKCF 2019, Selat Sunda Fishing Competition Diundur
1849 dibaca
Lagi, Tangsel Sukses Pertahankan Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

HUKUM & KRIMINAL

712 dibaca
Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi
1941 dibaca
Kunjungi Rutan Rangkasbitung, Apoy 'Wali Band' Resmikan Perpustakaan

POLITIK

1012 dibaca
Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Digelar 11 Juli, Ini Tahapannya
22995 dibaca
Akui Kalah di Banten, Ketua TKD Salahkan Masyarakat dan Kyai Ma'ruf

PENDIDIKAN

1329 dibaca
Bupati Serang: Anak-anak Harus Belajar dengan Menyenangkan
1106 dibaca
Andika Pastikan Pemprov Banten Menuju Dynamic Governance
Top