Senin, 24 Maret 2025

WH Marah-marah Ditanya Soal Pergub Pendidikan Gratis

Gubernur Banten Wahidin Halim [Foto Istimewa]
Kamis, 16 Agt 2018 | 20:48 WIB - Serang Pendidikan

lBC, Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim tampak menunjukan ekspresinya naik pitam menjawab pertanyaan wartawan dengan nada tinggi soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis pada SMAN, SMKN, dan Sekolah Khusus Negeri di Banten. WH sapaan Wahidin Halim juga seolah mengancam kepada wartawan agar menulis apa yang disampaikannya, bukan hanya sekedar bertanya.

“Apa kamu? Tanya lagi. Apa maksudnya?, Pergub (Pendidikan gratis) sudah ada,”cetus WH menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT RI ke 73 Tahun di Gedung DPRD Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pada Kamis, 16 Agustus 2018.

Masih dengan nada tinggi, WH menegaskan jika pergub tentang pendidikan gratis sudah ada sejak lama tahun 2017 lalu. “Sudah kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah, ke masyarakat juga. Dewan juga sudah menyetujui masuk dalam RPJMD. Disetujui. Yang komponen-komponen ataupun syarat-syarat pendidikan garis sudah kita penuhi,”ujarnya.

Kendati demikian, mantan Walikota Tangerang dua periode ini mengakui jika pergub pendidikan gratis masih adanya penyempurnaan. “Memang perlu kita sempurnakan. Gitu, kamu tulis. Jangan tulis saya lain di mulut lain di pergub. Tulis yang benar,”tukasnya.

Terkait statemen penolakan pendidikan gratis oleh Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ihksan WH mengajak untuk berdiskusi. “Hayu diskusi, mana yang salah dengan pergub itu. Kenapa anggota dewan menolak. Kalau ngomong didalem, itu diluar parlemen liar kalau gitu. Kamu harus jelas,”tandasnya.

Ditanya kembali oleh wartawan jika ada pihak sekolah yang memungut biaya kepada para siswa, WH kembali menegaskan jika pungutan tidak diperbolehkan. Hanya saja, jika dalam kategori sumbangan inisiatif pihak komite bukan pihak sekolah itu diperbolehkan.

“Tapi tidak pungli (pungutan liar). Pungli dengan sumbangan itu beda. (Sumbangan) boleh tapi tidak bersifat mengikat. Yang kaya menyumbang gedung, motor silahkan tapi dicatat sebagai asset (sekolah), tapi kalau pungutan resmi jangan dipungut kalau orang miskin, apalagi sampai 20 sampai 60 persen, itu ada sanksi,”katanya.

Kembali ditanya terkait pergub yang lama, WH menyebutkan jika pergub yang sebelumnya pergub pemindahan kewenangan dari kabupaten dan kota. “Kabupaten dan kota sudah (melaksanakan pendidikan gratis). Kota Serang sudah. Saya sepuluh tahun di Kota Tangerang (menggratiskan pendidikan),”tutur WH.

Sementara sebelumnya Tokoh pemuda Kabupaten Serang Daddy Hartadi mengatakan, keluarnya Pergub 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis yang membuka ruang pungutan secara tidak langsung maka WH mencederai integritasnya. “Keinginannya bagus pendidikan gratis. Tapi caranya salah. Beda di mulut, beda di pergub,” tegas Daddy dikutip dari Radarbanten pada Rabu, 15 Agustus 2018.

Menurut Daddy, seharusnya WH sebelum mengeluarkan kebijakan pendidikan gratis harus melihat histori hukumnya terlebih dulu. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya. “Kondisi ini membuat bingung stakeholdersekolah. Sementara WH tidak mengerti tentang suatu regulasi,” terangnya.

Ungkapan WH yang menyatakan, walaupun langit runtuh, pendidikan gratis untuk rakyat harus terus dilanjutkan, menurut Daddy hanya omdo (omongan doang). “WH sedang luntur integritasnya. Padahal, apa yang dipikirkan, ucapan dan tindakannya harus sama,” katanya.

Sebelumnya Kepala SMA SMK dan SKh Negeri dalam melaksanakan teknis partisipasi orangtua siswa mengacu pada Pergub 30/2017 tentang Komite Sekolah, di situ diatur berkaitan dengan partisipasi orangtua siswa. “Tiba-tiba di Pergub 31/2018 yang tidak membuka ruang partisipatif. Siapa yang diundang, apakah ada pihak sekolah dan Komite diundang. Kan kita tidak pernah tahu bagaimana prosesnya,” katanya.

Sikap WH antara ucapan dan isi pergub pendidikan gratis memang berseberangan. Di berbagai kesempatan selama Mei dan Juni, saat ditanya wartawan terkait pendidikan gratis, WH mengingatkan sekolah untuk tidak menarik iuran pendidikan dari orangtua siswa. Padahal pergub pendidikan gratis saat itu belum dibuat dan masih berlaku pergub lama yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan. “Kepala sekolah dilarang menarik iuran dari orangtua siswa, sebab pendidikan SMA SMK di Banten sudah gratis sejak 2017,” tegas WH ketika itu.

Kebijakan WH saat itu menelan korban. Pada Februari 2018, WH memberhentikan Kusdiharto dari jabatan Kepala SMKN 4 Tangerang yang diduga memungut sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp250.000 untuk siswa tingkat X. Keputusannya memecat kepala sekolah, setelah dirinya mendapat informasi dari warga adanya iuran dari orangtua siswa. “Saya pecat kepala sekolah yang melakukan pungutan liar. Apa pun alasannya tidak dibenarkan pungutan kepada orangtua murid karena sekolah sudah gratis,” kata Gubernur WH, Rabu (21/2).

WH menegaskan, seluruh kepala sekolah dilarang melakukan pungutan yang memberatkan orangtua wali murid. Apabila masih ada pungutan, pihaknya tidak segan segera memproses dan memberhentikan yang bersangkutan. “Saya bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Pokoknya tidak ada ampun,” tegasnya.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

WH Marah-marah Ditanya Soal Pergub Pendidikan Gratis

INILAH SERANG

883 dibaca
ASN Pemkab Serang Harus Miliki Rasa Kebangsaan yang Kuat
3187 dibaca
Ada Pentas Lumba-Lumba di Stadion MY Serang, Datang Yuk

HUKUM & KRIMINAL

236 dibaca
Kepergok, Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga
1510 dibaca
Kejari Lebak Akan Mengawal Penggunaan Dana Desa Sebesar Rp274 Milyar

POLITIK

1560 dibaca
Ferry Setiawan Terpilih Jadi Ketua IJTI Banten 2017-2020
1659 dibaca
Pengamat Sebut Borong Partai di Pilkada Ciderai Demokrasi

PENDIDIKAN

1210 dibaca
Peduli Pendidikan, Bupati Serang Raih Penghargaan dari UI
936 dibaca
Lepas KKN UPG di Kabupaten Serang, Andika Minta Mahasiswa Dorong Ekonomi Digital
Top