lB, Tangerang – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang tidak pandang bulu dalam memberantas penjualan dan peredaran miras. Terbukti, warung jamu yang menjual miras yang diketahui milik oknum anggota TNI turut digerebek petugas pada Jumat, 21 April 2017 malam.
Warung jamu milik oknum anggota TNI tersebut berlokasi di Taman Cibodas, Kecamatan Periuk. Alhasil petugas menyita 21 miras yang terdiri dari efek-efek 1 plastik, angker bir 4 botol, angker 15 kaleng dan 1 guiness.
“Pada saat penegakan penyalahgunaan miras di warung deket pom bensin taman Cibodas yang punya TNI pangkat letnan, namun anggota tetap saya perintahkan untuk menyita barang bukti,” jelas Kaonang, Kabid Gakumda Satpol PP pada Sabtu, 22 April 2017.
Selain warung milik oknum anggota TNI, lanjut Kaonang, jajarannya juga menyita miras dari 7 warung lainnya di kawasan Neglasari, Benda, Batuceper, Jatiuwung dan Karawaci.
“Jumlah keseluruhan diamankan dalam razia semalam hingga dinihari, ada 273 miras berbagai kemasan dan merek,” ungkap alumni GMNI tersebut.
Ia menegaskan, kedepan perlu dilakukan monitoring pengawasan dan penindakan secara kontinyu. Sehingga ruang gerak warung warung jamu menyalahgunakan untuk menjual miras semakin kecil.
“Ada target operasi yang kami terus lakukan pengawasan selalu tutup setelah ada warung sekitar yang telah kita razia. Tapi, target utama sukses dengan mengamankan 57 botol miras utk satu titik,” imbuhnya.
Menurut Kaonang, warung yang digeledah mempunyai jaringan dengan warung lain. Hal ini terlihat setelah ke target operasi besar, selanjutnya warung jamu tersebut sudah tutup semua.
“Warung jamu yang terkena razia akan dilakukan tindakan tipiring sebagai efek jera karena melanggar Perda nomor 7 tahun 2005,” pungkasnya. [Uis]