Sabtu, 12 Oktober 2024

Warga Kasemen Bisnis Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Net
Selasa, 08 Agt 2023 | 20:18 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - AH (33 tahun), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakan di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pria yang diketahui sebagai pengangguran ini ditangkap lantaran melakukan bisnis obat terlarang. Dari tangan AH, polisi mengamankan barang bukti 110 butir hexymer.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran obat keras yang dilakukan oleh AH, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Atas informasi itu, kami berhasil mengamankan pengedar obat keras di sebuah kontrakan di sekitar jalan Lontar Baru," katanya kepada wartawan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Michael menjelaskan saat penangkapan pihaknya juga mengamankan ratusan obat jenis hexymer, dan uang yang diduga hasil penjualan obat. "110 butir obat jenis hexymer,  uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, dan tas warna hitam," jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, ratusan obat terlarang itu didapat dari seorang bandar berinisial AB. "Hexymer tersebut di dapatkan dari saudara AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta dengan cara membeli seharga Rp.500 ribu," tambahnya.

Menurut Michael, obat-obatan yang didapat dari Jakarta itu kemudian diperjual belikan kembali oleh AH. "Obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan untuk mengambil ke untungan. Motifnya ekonomi," ujarnya.

Michael menegaskan AH dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. "Kasus ini masih kita kembangkan," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Warga Kasemen Bisnis Obat Terlarang Ditangkap Polisi
dccc kpu

INILAH SERANG

1096 dibaca
Bank Banten Raih ICC Award 2021
1266 dibaca
4 SDN di Kabupaten Serang Terdampak Tol Serang-Panimbang Segera Direlokasi

HUKUM & KRIMINAL

1652 dibaca
Sembunyi di Batu Ceper, Pelaku Curanmor Diringkus

POLITIK

1845 dibaca
Pilkada Lebak 2018, Demokrat Deklarasi Usung Iti-Ade
Top