IB, SERANG-Ulama dan Jawara Banten, mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 perubahan atas undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Para Ulama dan Jawara juga mengecam pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa Pemerintah tidak punya cukup alasan untuk menerbitkan Perpu No.2 Tahun 2017 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengancam keutuhan bangsa.
"Dukungan diberikan dalam konteks pengaturan Ormas yang langsung dapat dibubarkan oleh Menteri terkait. Setelah peringatan satu kali oleh pemerintah, tanpa harus melalui jalur pengadilan bagi organisasi kemasyarakatan yang anti atau menentang Pancasila sebagai ideologi dan dasar sistem hukum yang berlaku di Indonesia," kata perwakilan Ulama dan Jawara Karuhun Banten, KH. Matin Syarkowi, Kamis (13-Juli-2017).
Ia menuturkan, Ideologi Pancasila dan UUD 1945 sudah menjadi konsensus nasional, bahkan telah menjadi Ijtihad para ulama pada masa kemerdekaan yang sudah terbukti menjadi perekat keberagaman sosial, politik dan budaya. Oleh karena itu ormas apapun yang merongrong Pancasila harus dibubarkan sebelum tumbuh dan berkembang menjadi Ormas berbahaya yang dapat meretakkan keutuhan bangsa dan Negara.
"Aksi terorisme saat ini telah menjadi ancaman global, contoh fenomena ISIS yang semakin massif di Asia. Di Indonesia potensi tumbuhnya organisasi radikal, terutama yang mengatasnamakan agama juga terjadi. HTI menjadi representasi ormas keagamaan yang menolak Pancasila dan UUD 1945 menjadi fakta tersendiri melalui berbagai deklarasi dan kegiatan lainnya yang terbuka dengan mengatakan Pancasila adalah Thogut," ucapnya.