Jumat, 21 Maret 2025

Wanita Residivis Ini Kembali Ditangkap saat Menunggu Pembeli Sabu

[Foto Ilustrasi/Net]
Minggu, 31 Des 2023 | 21:58 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Setahun bebas dari Lapas Wanita Tangerang, DF (28 tahun) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, DF kembali berjualan narkoba dan ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di Jalan Ki Sochari, Kota Serang, tidak jauh dari gerbang RS Budi Asih.

Dari tersangka DF, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor yang digunakan tersangka. Selain sabu, juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan wanita residivis ini dilakukan pada Senin 4 Desember kemarin sekitar pukul 00.30.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Ki Sochari," terang M Ikhsan kepada wartawan pada Minggu, 31 Desember 2023.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka DF yang sedang menunggu konsumen.

"Saat diamankan, tersangka DF sedang duduk di motor menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm," ungkap M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka DF mengakui 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari ES (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon.

"Pengakuan tersangka terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dirinya membeli sabu dari ES warga Kota Cilegon, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan menegaskan pihaknya komitmen untuk perang melawan pelaku peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

LAINNYA

Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap
Rabu, 05 Mar 2025 | 13:03 WIB
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap

KOMENTAR

Wanita Residivis Ini Kembali Ditangkap saat Menunggu Pembeli Sabu

INILAH SERANG

1535 dibaca
Ini Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020
1125 dibaca
Andika: Kongres P3SBBI Ajang Satukan Tekad untuk Bangun Banten

HUKUM & KRIMINAL

1274 dibaca
Polres Serang Amankan Belasan Preman dan Sita Uang Pungli
1056 dibaca
Baru Bebas dari Penjara, Warga Cipare Ini Kembali Edarkan Sabu

POLITIK

107 dibaca
Kesbangpol Ajak Organisasi Keagamaan Sukseskan Pilkada Kabupaten Serang 2024
130 dibaca
Relawan di Kota Tangerang Deklarasi Dukung Airin di Pilkada Banten

PENDIDIKAN

1467 dibaca
CSP Pelita Harapan Tangerang Bagi Bagi Kacamata di Lebak
1543 dibaca
Cipayung Plus Akan Evaluasi Pemkot Serang
Top