Kamis, 14 November 2024

Waduh, 3 Tersangka Pengedar Madu Palsu Diamankan Polisi

Polda Banten ekpos pengungkapan kasus madu palsu di mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Selasa, 10 Nov 2020 | 16:04 WIB - Banten Peristiwa Hukum & Kriminal

IBC, SERANG - Tiga orang tersangka pengedar madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau palsu berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Banten di dua tempat berbeda. Hal itu terungkap saat Ditreskrimsus menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus madu palsu di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020)

Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi oleh Dir reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi,  Dinkes provinsi banten, dan BPOM Provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa pada  Rabu 4 November 2020 jam 12.00 Wib, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 Tersangka di dua Tempat berbeda. Tersangka Pertama AS (24) di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Lebih lanjut Fiandar mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yg diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.

Sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu Palsu yaitu 2 (dua) drum Glucose 300 liter, 2 (dua) drum Glucose 150 liter, 1 (satu) drum Glucose 200 liter, 45 (empat puluh lima) drijen Fructose 30 liter, Molases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum cairan madu siap jual 300 liter, 2 (dua) drum cairan madu siap jual 100 liter, 1 (satu) drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 (enam belas) jerigen cairan madu siap jual 30 liter, 1 (satu) buah dandang untuk masak, 1 (satu) buah Kompor Gas,2 (dua) buah Teko, 1(satu) buah Mixer, 1(satu) buah ember, 2 (dua) buah saringan, 2 (dua) buah corong, 2 (dua) buah Tongkat Kayu, 40 (empat puluh) karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 (tiga) karung tutup botol,

Kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000, 35 (tiga puluh lima) amplop bon penjualan, 23 (dua puluh tiga) lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 (dua puluh) lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah.

Fiandar menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu. Selain itu juga motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah madu asli kepada Konsumen.

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa Madu bisa lebih (tergantung pemesanan).

Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,-,Tambah Nunung Syaifuddin.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk  MS (47) Pemilik  CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta,"ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak atau mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker. (rls)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Waduh, 3 Tersangka Pengedar Madu Palsu Diamankan Polisi

BERITA TERKAIT

ayo iukir7

INILAH SERANG

1061 dibaca
Terapkan Prokes, Tempat Wisata Pantai Anyer dan Cinangka Dibuka Kembali
1223 dibaca
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Penadah dan Pengoplos

HUKUM & KRIMINAL

1206 dibaca
Kepergok Saat Bobol Rumah, Warga Cikeusal Babak Belur

POLITIK

160 dibaca
Dukungan Terhadap Airin Diekspresikan Melalui Karya Seni
Top