lBC, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi proyek e-KTP pada Selasa, 24 April 2018.
Selain itu, Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta USD dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa sebesar Rp5 miliar.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Sementara, hal yang meringankan Novanto karena berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"KPK tentu saja mengapresiasi hal tersebut," kata Febri di Gedung KPK pada Selasa, 24 April 2018.
Selain itu, Febri menyampaikan terima kasih kepada hakim karena telah rinci membuat pertimbangan-pertimbangan sampai pada kesimpulan yang sama dengan dakwaan dan tuntutan KPK.
"Terutama untuk dugaan penerimaan oleh terdakwa sebanyak 7,3 juta USD, ada jam tangan juga termasuk hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Meskipun, memang masih ada selisih satu tahun dibanding dengan tuntutan KPK selama 16 tahun," ujarnya.
Di samping itu, KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengawal penanganan perkara ini. Karena, ketika pertama kali KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka ada banyak tantangan yang dihadapi.
"Pekerjaan besar yang dilakukan bersama-sama agar penegakan hukum bisa berjalan di koridor hukum, tidak ditarik-tarik ke jalur politik, itu yang kita upayakan secara bersama-sama. Jadi, KPK tidak mungkin bisa menangani ini kalau tidak ada dukungan yang kuat dari berbagai pihak," jelas dia.
Sumber: lnilah