lBC, Serang - Setelah sempat mengundang kontroversi mengenai permintaan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat investasi, Apple kini menawarkan langkah lain dengan mengajukan investasi baru sebesar Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak komponen di Indonesia. Upaya ini dikabarkan dilakukan untuk mencabut blokir penjualan iPhone 16 yang belum mendapatkan izin edar resmi karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut laporan dari South China Morning Post , Selasa (5/11), Apple berencana membangun fasilitas produksi di Bandung, Jawa Barat, bekerja sama dengan daftar pemasoknya. Fasilitas ini dikabarkan akan memproduksi aksesori dan komponen perangkat Apple.
Langkah ini muncul setelah Kementerian Perindustrian memblokir izin penjualan iPhone 16 di Indonesia, dengan alasan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan TKDN untuk ponsel dan tablet. Proposal investasi Apple saat ini tengah dikaji oleh Kementerian, meski belum final dan kemungkinan masih bisa berubah. Keputusan akhir diharapkan segera dikeluarkan.
Pabrik di Bandung: Solusi Pemenuhan TKDN?
Sumber yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rencana pembangunan pabrik ini menjadi bagian dari strategi Apple untuk memperluas produksi aksesori dan komponen perangkatnya di Indonesia. Namun, baik pihak Apple maupun Kementerian Perindustrian belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait kabar ini.
Kendati begitu, Menteri Perindustrian sebelumnya telah diperingatkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia akan diblokir hingga Apple memenuhi komitmen investasinya.
Kementerian Perindustrian juga menegaskan bahwa mereka siap menonaktifkan nomor seri IMEI pada iPhone 16 yang terbukti dijual di pasar domestik tanpa izin resmi. Artinya, meskipun beberapa unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi, produk tersebut tidak diizinkan untuk dijual secara komersial hingga memenuhi persyaratan TKDN.
Komitmen Investasi Apple dan TKDN yang Masih Tersendat
Sebagai perusahaan global yang telah meraup keuntungan besar di Indonesia, Apple diharuskan untuk mematuhi aturan TKDN yang mengharuskan investasi dalam bentuk manufaktur, inovasi, atau pembuatan aplikasi.
Sebelumnya, Apple telah berinvestasi untuk berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun melalui skema inovasi, salah satunya melalui pembangunan Apple Academy ke-empat di Indonesia. Namun hingga saat ini, realisasi investasi baru tersebut mencapai Rp1,48 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang perlu diselesaikan agar Apple dapat memperoleh sertifikat TKDN.
Banyak pihak mengambil langkah investasi Rp158 miliar ini benar-benar upaya Apple untuk memenuhi kewajiban mereka, atau hanya strategi minimal untuk tetap dapat mengakses pasar Indonesia.
Beberapa anggota DPR RI, seperti Mufti Anam dari Fraksi PDIP, bahkan mendesak pemblokiran total iPhone jika Apple terus menunda komitmen investasi dan regulasi.
Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia?
Saat ini, iPhone 16 masih belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia, kecuali untuk unit yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri untuk pemakaian pribadi.
Dengan upaya Apple untuk menambah investasi senilai Rp158 miliar, diharapkan perusahaan ini dapat segera memenuhi persyaratan TKDN dan meraih sertifikat yang diperlukan untuk distribusi iPhone 16 di pasar Indonesia.
Apabila Apple berhasil membangun fasilitas produksi di Bandung dan memenuhi komitmen investasinya, ada peluang besar bagi perusahaan ini untuk menjamin izin penjualan iPhone 16 dan produk-produknya yang akan datang. Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, penjualan iPhone 16 di Indonesia tampaknya akan tetap menjadi tanda tanya.[lnilahcom]