Selasa, 21 Januari 2025

Usai Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus

Minggu, 21 Feb 2021 | 23:27 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lBC, Tangerang - Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MF (22 tahun) di halaman salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Priuk, Kecaman Prikuk, Kota Tangerang pada Senin, 15 Februari 2021. MF diringkus karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan MF pun dilakukan usai MF bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MF bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya kegiatan under cover oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mauk.

"Setelah didapati nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan," kata Wahyu kepada wartawan pada Ahad, 21 Februari 2021.

Wahyu melanjutkan, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka. Selain itu, di kantung celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

"Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka," ujar Wahyu.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kata Wahyu, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan," pungkasnya.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Usai Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus

INILAH SERANG

1080 dibaca
Pelaku UMKM di Kabupaten Serang Didorong Buat Kepastian Hukum Kekayaan
1911 dibaca
Mini Market di Kota Serang Disatroni Rampok

HUKUM & KRIMINAL

2247 dibaca
Masih Dibawah Umur, Spesialis Curanmor di Lebak di Tangkap Polisi
1244 dibaca
Penghina Ibu Negara Minta Maaf ke Jokowi

POLITIK

1135 dibaca
Gerakkan Semua Kader, NasDem Siap Pecat Kader Pembelot
3859 dibaca
Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Serang Didominasi Wajah Baru

PENDIDIKAN

1589 dibaca
Soal Pembelian Lahan SMK Fillial Wanasalam, KNPI Banten Endus Adanya Permainan
136 dibaca
GNB Sosialisasikan Bahaya Narkotika ke Siswa SMPN di Kabupaten Serang
Top