lBC, Serang - Oknum guru warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Oknum tenaga pendidik berinisial DM (45 tahun), ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pabuaran saat sedang asik melamun di teras rumah usai menikmati tembako gorila.
Dari tersangka tenaga pengajar bidang kesenian ini, petugas mengamankan barang bukti 1 kantong plastik klip hitam berisi tembako gorila dan selinting tembako jenis yang sama serta 1 unit handpone.
"Tersangka DM diamankan petugas di rumahnya pada Rabu (5/5) sore. Dari tersangka ini, diamankan barang bukti 1 kantong plastik klip hitam berisi tembako gorila dan selinting tembako jenis yang sama serta 1 unit hp," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton kepada wartawan pada Senin, 10 Mei 2021.
Shilton menjelaskan penangkapan terhadap oknum guru pengguna tembako gorila ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini kerap mengkonsumsi tembako gorila. Dari informasi itu, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Saat diamankan, tersangka sedang melamun habis mengkonsumsi tembako gorila," terang Shilton.
Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tembako gorila yang disembunyikan di atas lemari pakaian dalam kamar tidur.
Tersangka mengaku sudah cukup lama menggunakan dan mendapat tembako gorila dari seseorang melalui sosial media. Setelah melakukan transfer, tersangka kemudian menjemput barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.
"Tersangka sudah lama mengkonsumsi tembako gorila, alasannya hanya untuk menghilangkan kejenuhan. Untuk tembako gorila didapat dari penjual yang tidak kenal lebih dekat karena transaksi tidak bertemu langsung," kata Shilton.