Jumat, 21 Maret 2025

Tutup THM, Satpol PP Kabupaten Serang Panggil Sejumlah Pemilik

Minggu, 04 Jul 2021 | 19:52 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memanggil sejumlah pemilik lahan atau bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam atau THM. Pemanggilan untuk memberikan peringatan kepada para pemilik agar menyetop kegiatan THM, dan selanjutnya untuk tidak memperpanjang kontrak lahan atau bangunannya kepada pengelola.

"Sebab, kebanyakan THM yang saat ini tidak sesuai peruntukannya dengan IMB (izin mendirikan bangunannya), yang rata-rata IMB nya itu untuk restoran,"ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Syafiudin melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Ahad, 4 Juli 2021.

Dia mengatakan pemanggilan sudah dilakukan pada Jum’at, 2 Juli 2021 kemarin. "Kenapa kita panggil pemiliknya, karena pemilik dengan pengelola THM itu berbeda. Bahkan, bentuk surat Ibu Bupati Serang bahwa itu izin operasional sudah di cabut,"katanya.
 
Arif mengakui, meski masih ada THM yang beroperasi karena bangunnnya memiliki IMB. "Yang ber IMB lah coba kita sosialisasikan semua nanti tahapannya, artinya yang ber IMB dan tidak ber IMB kita lakukan pemanggilan,"terangnya. 

Sebelum dilakukan pemanggilan para pemilik lahan dan bangunan THM, Petugas Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan berbagai upaya mulai dari teguran, pembinaan, penertiban bahkan sampai penutupan paksa. "Ini sebagai salah satu bentuk upaya keseriusan Pemda Kabupaten Serang dalam menyikapi THM,"tegas Arif. 

Dengan demikian, pihaknya berharap setelah dilakukan pemanggilan para pemilik tidak memberikan perpanjangan kontrak lagi kepada pihak pengelola yang jelas tidak sesuai dengan peruntukannya. "Jadi kita harapakan IMB untuk restoran ya restoran, ya layaknya restoran, ada jenis makanan. Itu yang kami harapkan mereka sadar diri, kegiatan mereka menyalahi aturan,"tukas Arif.

Arif memastikan, sampai saat ini Petugas Satpol PP Kabupaten Serang masih terus melakukan pemantauan THM yang beroperasi dengan bekerjasama dari pihak Polres Serang khususnya untuk di wilayah Serang Timur dan Barat. "Kita lakukan pemantauan terus. Sudah dilakukan operasi, penekanan cipta kondisi. Sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi. Ditutup dalam arti, kita sudah berikan sosialisasi sebagai upaya-upaya pemda,”tutur Arif.

Salah satu pemilik lahan dan bangunan yang digunakan THM di wilayah Serang timur, Isayat mengaku tidak keberatan dengan adanya pemanggilan dari pihak Satpol PP Kabupaten Serang. ”Kalau menegakan peraturan pastinya ada pendekatan terlebih dahulu, nanti akan kita koordinasikan lagi dengan pihak pengelola tempat karaoke nya,”ujarnya singkat.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tutup THM, Satpol PP Kabupaten Serang Panggil Sejumlah Pemilik

INILAH SERANG

1532 dibaca
Kunjungi Korban Banjir, Kapolres Serang Kota Sebut Aktivitas Warga Belum Normal
2342 dibaca
Ratusan Siswa -Siswi SLTA Daftar Binlat Calon Anggota Polri

HUKUM & KRIMINAL

925 dibaca
Lagi, Polres Serang Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu
3538 dibaca
Tanda Tangan Dipalsukan, Guru SDN 2 Sukadaya Berencana Lapor Polisi

POLITIK

2066 dibaca
Kumala: Reses dan Kungker DPRD Lebak Mubazir
2613 dibaca
Soal Calon Wakil Walikota Cilegon, Andika: Sesuai Etika Politik dari Kader Golkar

PENDIDIKAN

194 dibaca
137 Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2025 Jalani Tes Akhir Seleksi Kepribadian
1845 dibaca
Perda RPJMD Sah, Pendidikan di Banten Disebut Beres dalam 5 Tahun
Top