lB, Tangerang - Riki Setiawan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda ini dilaporkan ke Polsek Tangerang saat hendak mencuri sepeda motor milik Dinas Perhubungan (Dishub).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 16 Mei 2017 sekira pukul 08.15 WIB di Pintu Timur Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan/Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo menuturkan, kejadian ini dilaporkan oleh Tedi Sagita, warga Neglasari Kota Tangerang. Saat kejadian sepeda motor milik korban tengah diparkir di tepi jalan tanpa dikunci setang.
"Korban memang bekerja di Dinas Perhubungan. Saat itu korban sedang mengatur lalu lintas," terang Ewo kepada wartawan pada Kamis, 18 Mei 2017.
Namun, saat tengah bekerja korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Korban langsung menghampiri dan menanyakan ke pelaku.
"Korban menanyakan ke pelaku motornya mau dibawa kemana, tapi pelaku pelaku mengaku itu sepeda motor miliknya dan mengeluarkan STNK yang berbeda," katanya.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polsek Tangerang. Petugas mengamankan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Honda supra Nopol B-6041-CJQ, satu lembar STNK sepeda motor Honda beat Nopol B-3295-CAR dan satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya paling lama 5 tahun kurangan penjara," tegas Ewo.