Rabu, 04 Desember 2024

Tunggu Konsumen, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Ilustrasi net
Minggu, 10 Jan 2021 | 13:24 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua pengedar narkoba jenis shabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka pengedar shabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 13 paket.

Tersangka OS (29 tahun) ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Cikande pada Kamis, 7 Januari 2021 malam, sedangkan tersangka NS (22 tahun), warga Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan ditangkap di pinggir jalan saat menunggu konsumennya pada Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari kedua tersangka pengedar ini didapat barang bukti 13 paket plastik bening diduga berisi shabu. Delapan paket didapat dari tersangka OS, sedangkan 5 paket lainnya didapat dari tersangka NS. Meski demikian, kedua tersangka bukan dari jaringan yang sama," terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan pada Ahad, 10 Januari 2021.

Kapolres mengatakan, keberhasilan penangkapan dua tersangka kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

"Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Satu tersangka ditangkap di rumah, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu konsumennya tidak jauh dari rumahnya," jelas Mariyono didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Kata Kapolres untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisi  saja, harus ada peran aktif dari masyarakat.

"Kami ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman," pintanya.

Sementara AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka OS mendapatkan shabu dari bandar yang mengaku warga Jakarta, sedangkan NS membeli shabu dari orang yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si bandar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer.

"Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi kedua tersangka ini tidak mengenal lebih dekat si penjual dan juga bukan dari jaringan yang sama," terang Trisno.

Kasat menjelaskan kedua tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis terlarang ini. Bisnis jual beli shabu ini baru sebulan dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain untuk mendapat keuntungan dari hasil menjual, tersangka juga dapat menggunakan secara gratis dari dagangannya.

"Pengakuannya baru sebulan menjual, motifnya karena ekonomi. Selain menjual, kedua tersangka juga sebagai pemakai," kata Kasat seraya mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tunggu Konsumen, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

INILAH SERANG

565 dibaca
Cegah dan Tanggulangi Tipikor, Pemkab Serang Gandeng Kejari Serang
1139 dibaca
Kapolres Serang: Meski Berbeda Pilihan Kita Tetap Kompak

HUKUM & KRIMINAL

2809 dibaca
Warga Cilegon Mengaku Malu Wali Kotannya Ditangkap KPK
1779 dibaca
Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Baduy

POLITIK

1133 dibaca
Pandji: Target Kami 326 Desa Dapat Bantuan Ambulance
1424 dibaca
Ace Sampaikan Orasi Ilmiah Tentang Reformasi Birokrasi, Ini Materinya

PENDIDIKAN

1374 dibaca
Dindikbud Banten Gelar Pameran Tematik Museum
618 dibaca
Bupati Serang Harap SMK Bismillah jaga Kualitas Kelulusan Siswa
Top