Selasa, 18 Maret 2025

Tukang Parkir di Cikande Nyambi Jualan Sabu

Ilustrasi Net
Minggu, 06 Feb 2022 | 10:35 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Demi menambah untuk biaya kebutuhan keluarga, HA (35 tahun), seorang tukang parkir nekad nyambi berjualan sabu. Namun baru 3 bulan berjalan, pria warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka HA ditangkap di rumahnya saat sedang tiduran dalam kamar, Kamis 3 Februari 2022 malam. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap tukang parkir yang nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga yang diterima personil Satresnarkoba. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Ahad, 6 Februari 2022.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba namun saat Tim Opsal menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian, tukang parkir ini akhirnya mengakui. Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

"Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian," ungkap Kapolres.

Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru 3 bulan menjalankan bisnis sabu. Bisnis terlarang tersebut dilakukan karena untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga," kata Kasat Resnarkoba.

Terkait sabu yang diamankan, Michael menjelaskan tersangka mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang. 

Hanya saja, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi, pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.

"Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun tersangka mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup di penjara," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tukang Parkir di Cikande Nyambi Jualan Sabu

INILAH SERANG

1397 dibaca
Lakalantas di Tol Tangerang-Merak, Kernet L300 Tewas
548 dibaca
Pemkab Serang-PT Telkom Indonesia Jajaki Kerjasama Program SVN

HUKUM & KRIMINAL

232 dibaca
Gerebeg Toko Kelontongan, Polsek Ciruas Sita Ratusan Botol Miras
1575 dibaca
Usai Terima Pasien, 230 Gram Emas Milik Tukang Pijat di Gondol Rampok

POLITIK

1370 dibaca
DPD Gerindra Banten Deklarasikan Prabowo Jadi Presiden
11455 dibaca
Tak dapat Izin, Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Merasa Didzolimi Pemkot Serang

PENDIDIKAN

1606 dibaca
Sekda Banten Ajak Kepsek dan Pengawas Komitmen Tingkatkan Kualitas Sekolah
1747 dibaca
Himpaudi Banten Dorong Judicial Review UU Guru dan Dosen
Top