lBC, Tangerang - Dean Ferdian (20 tahun), seorang kapster atau tukang cukur ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia dicokok petugas Polsek Tangerang Kota saat menunggu pembeli di samping Kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, lima paket sabu siap edar dan alat hisap sabu disita petugas sebagai barang bukti.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono menjelaskan penangkapan pria yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut ini.
“Awalnya tim opsnal mendapat informasi di sekitaran Danau Cipondoh sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolsek kepada wartawan pada Sabtu, 7 April 2018 malam.
Mendapat laporan masyarakat itu, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, anggotanya itu menangkap Dean yang tengah menunggu pelanggannya di samping kantor Kecamatan Cipondoh.
“Dari penggeledahan badan, kami mendapat barang bukti 2 paket sabu dalam bungkus rokok disaku celananya,” beber Kapolsek
Saat diperiksa, tambah Kapolsek, tersangka mengaku masih menyimpan paket sabu lainnya di tempatnya bekerja yakni di Jalan Dongkal Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.
“Tiga paket sabu berikut alat hisap berhasil kami dilokasi tersebut’ ucap Kapolsek.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Dean dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.[Nonstopnews]