IBC, Serang-Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 72 ternyata tidak dinikmati bagi napi kasus korupsi di Rutan Kelas II B Serang. Sebab, napi yang mendekam di rutan tidak mendapat remisi kemerdekaan akibat belum turunnya remisi hari raya lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah lalu.
"Tidak ada yang dari tipikor, usulan remisi lebaran kita kemarin belum turun," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Serang, M. Khapi kepada wartawan, Rabu 16-Agustus-2017.
Dia mengatakan di rutan terdapat tujuh napi kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi lebaran lalu. Namun karena belum turun persetujuan remisi dari Kemenkumham RI maka tujuh napi tersebut tidak diikutsertakan ke dalam 102 napi yang mendapat remisi.
"Remisi umum satu berjumlah 84 sedangkan remisi umum dua berjumlah 18 orang. Semua yang diberikan remisi telah memenuhi persyaratan dan itu adalah hak mereka (napi)," tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan remisi kepada 3.133 narapidana (napi) se Provinsi Banten berkaitan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 72 kepada napi yang telah memenuhi syarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Enny Purwaningsih mengatakan pemberian remisi tersebut dibagi ke dalam dua kategori yakni remisi umum (RU) I dan remisi umum (RU) II. Napi yang masuk ke dalam kategori RU I mendapat remisi dari satu bulan hingga maksimal enam bulan. Sedangkan RU II napi yang mendapat remisi dan bebas tepat pada hari kemederkaan.
"Untuk remisi tahun ini, RU I jumlahnya ada 2.998. Sedangkan untuk RU II berjumlah 135. Totalnya ada 3.133," ujar Enny.