Rabu, 15 Januari 2025

Tim WH-Andika Sarankan Rano-Embay Terima Kekalahan, MK : Pelajari UU No 20 Tahun 2016

foto : internet
Selasa, 28 Feb 2017 | 00:24 WIB - Banten Serang Politik

IBAN, Serang - Menyikapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. DR. Arif Hidayat, mengenai sengketa terkait Pilkada, tim kuasa hukum Wahidin Halim – Andika Hazrumy optimis bahwasanya, gugatan yang dilayangkan tim hukum Rano Karno – Embay Mulya Syarief bakal kandas dan sia-sia.

Pasalnya, melalui keterangan pers yang diterima inilahbanten, Senin 27 Februari 2017. Secara tegas, MK hanya akan menangani sengketa hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2017.

Adapun sengketa lainnya, dikatakan Ketua MK, meski masih terkait pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain.

Arif juga memberikan ketegasan atas kemenangan Wahidin Halim - Andika Hazrumi sebagai pemenang Pilkada Banten 2017.

"MK akan konsisten dengan putusannya. Kalau sengketa karena pencalonan, bukan perselisihan hasil, itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Perkara itu seharusnya sudah diselesaikan di tingkat yang berwenang untuk mengatasi masalah itu,” ujar Arif Hidayat.

Arif menambahkan, mengenai legal formil syarat diajukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi merujuk pada UU No 20 tahun 2016 dan PMK yang dibuat oleh MK sendiri yakni mengenai adanya batasan jumlah prosentase selisih suara.

“Tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK. Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen. Kalau tidak memenuhi syarat ini percuma kalau mau adukan ke MK. Kalau mau sengketa di sini tolong pelajari putusan kita waktu menangani Pilkada tahun 2015," kata Arief.

Adanya pernyataan tersebut, disambut baik tim kuasa hukum pasangan Wahidin Halim – Andika hazrumy.

Menurut Ketua Tim Hukum Wahidin Halim – Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah, apa yang diungkapkan oleh Ketua MK merupakan ketegasan yang luar biasa agar tidak ada lagi pesepsi yang berbeda anatara Pasangan Calon dalam Pemilukada serentak tahun ini.

Hal ini lanjut Ramdan, menghapuskan paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesaian semua masalah Pilkada dan semakin menegaskan bahwa Rano-Embay tidak akan diterima gugatannya jika diajukan ke MK.

“Yang membuat kami (team Kuasa Hukum paslon terpilih Wahidin-Andika) lega adalah ketegasan Ketua MK. Mengingat selisih suara antara Wahidin Halim dan Rano sebesar 1,9 persen, sesuai PMK dan UU no 20 tahun 2016 maka Rano - Embay jika menggugat ke MK, tidak memenuhi syarat formil hukum. Oleh karena itu kami sarankan kepada Rano - Embay untuk menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kekalahan Pilkada Banten tahun Ini. Kan masih ada kesempatan untuk 5 tahun lagi. Semakin memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan, akan semakin membuat suasana gaduh di Banten. Kami do'a kan semoga MK dapat menegakan aturan dan UU sebagai pedoman memutuskan perkara yang akan disidangkan. Keyakinan kami bahwa MK tidak akan menabrak UU dan Peraturan yang dibuatnya sendiri sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK yang akan melaksanakan UU sebagai pedoman bertindak dan memutuskan suatu perkara,” jelas Ramdan.

Reporter: Mahesa Rizal
Redaktur: Mahesa Rizal
Bagikan:

KOMENTAR

Tim WH-Andika Sarankan Rano-Embay Terima Kekalahan, MK : Pelajari UU No 20 Tahun 2016

INILAH SERANG

1561 dibaca
Hasil Quick Count, Tatu-Pandji Pemenang Pilkada Kabupaten Serang
634 dibaca
Tangkap Pengedar, Polres Serang Amankan 5 Paket Sabu

HUKUM & KRIMINAL

1249 dibaca
Polres Serang Amankan Belasan Preman dan Sita Uang Pungli
1014 dibaca
Polres Serang Tangani 628 Kasus Tindak Pidana Selama 2020

POLITIK

1205 dibaca
Terima Pendaftaran Cabup-Cawabup Serang, KPU Terapkan Protokol Covid-19
1209 dibaca
Relawan Baret Sebut Tatu-Pandji Terbukti, Tak Mau Coba-coba

PENDIDIKAN

1280 dibaca
Pemkab Serang Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Jadwalnya
1326 dibaca
Pemkab Lebak Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Top