IBAN, Serang - Menyikapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. DR. Arif Hidayat, mengenai sengketa terkait Pilkada, tim kuasa hukum Wahidin Halim – Andika Hazrumy optimis bahwasanya, gugatan yang dilayangkan tim hukum Rano Karno – Embay Mulya Syarief bakal kandas dan sia-sia.
Pasalnya, melalui keterangan pers yang diterima inilahbanten, Senin 27 Februari 2017. Secara tegas, MK hanya akan menangani sengketa hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2017.
Adapun sengketa lainnya, dikatakan Ketua MK, meski masih terkait pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain.
Arif juga memberikan ketegasan atas kemenangan Wahidin Halim - Andika Hazrumi sebagai pemenang Pilkada Banten 2017.
"MK akan konsisten dengan putusannya. Kalau sengketa karena pencalonan, bukan perselisihan hasil, itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Perkara itu seharusnya sudah diselesaikan di tingkat yang berwenang untuk mengatasi masalah itu,” ujar Arif Hidayat.
Arif menambahkan, mengenai legal formil syarat diajukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi merujuk pada UU No 20 tahun 2016 dan PMK yang dibuat oleh MK sendiri yakni mengenai adanya batasan jumlah prosentase selisih suara.
“Tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK. Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen. Kalau tidak memenuhi syarat ini percuma kalau mau adukan ke MK. Kalau mau sengketa di sini tolong pelajari putusan kita waktu menangani Pilkada tahun 2015," kata Arief.
Adanya pernyataan tersebut, disambut baik tim kuasa hukum pasangan Wahidin Halim – Andika hazrumy.
Menurut Ketua Tim Hukum Wahidin Halim – Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah, apa yang diungkapkan oleh Ketua MK merupakan ketegasan yang luar biasa agar tidak ada lagi pesepsi yang berbeda anatara Pasangan Calon dalam Pemilukada serentak tahun ini.
Hal ini lanjut Ramdan, menghapuskan paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesaian semua masalah Pilkada dan semakin menegaskan bahwa Rano-Embay tidak akan diterima gugatannya jika diajukan ke MK.
“Yang membuat kami (team Kuasa Hukum paslon terpilih Wahidin-Andika) lega adalah ketegasan Ketua MK. Mengingat selisih suara antara Wahidin Halim dan Rano sebesar 1,9 persen, sesuai PMK dan UU no 20 tahun 2016 maka Rano - Embay jika menggugat ke MK, tidak memenuhi syarat formil hukum. Oleh karena itu kami sarankan kepada Rano - Embay untuk menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kekalahan Pilkada Banten tahun Ini. Kan masih ada kesempatan untuk 5 tahun lagi. Semakin memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan, akan semakin membuat suasana gaduh di Banten. Kami do'a kan semoga MK dapat menegakan aturan dan UU sebagai pedoman memutuskan perkara yang akan disidangkan. Keyakinan kami bahwa MK tidak akan menabrak UU dan Peraturan yang dibuatnya sendiri sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK yang akan melaksanakan UU sebagai pedoman bertindak dan memutuskan suatu perkara,” jelas Ramdan.