Rabu, 29 Oktober 2025

Tim Polsek Carenang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Truk

Rabu, 29 Jun 2022 | 16:47 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - DM (47 tahun) warga Kampung Palahlar, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicokok tim reskim Polsek Polsek Carenang, Polres Serang.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cijagong, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan mobil Mitsubishi truk A 9003 ZY milik H Muslim (47 tahun) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa tipu gelap ini terjadi pada Selasa 18 Januari kemarin. Korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan Mitsubishi truk miliknya seharga Rp190 juta.

"Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil," terang Kapolres kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 29 Juni 2022.

Setelah ditunggu-tunggu, khabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan tersangka dan kendaraan truk pun tidak diketahui keberadaannya. Korban berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan.

"Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Carenang pada 2 Juni kemarin," ucap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Bandung Barat pada Selasa (28/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka berhasil diamankan di perkampungan di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet di wilayah Bandung Barat," beber Kapolres.

Sementara AKP Samsul Fuad menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk milik korban kepada warga di daerah Lampung.

Berbekal dari informasi tersebut petugas langsung bergerak ke Lampung dan berhasil menemukan truk milik korban.

"Dari pengakuan si pembeli, truk tersebut telah dijual seharga Rp175 juta. Lantaran belum ada BPKB nya, si pembeli hanya menyerahkan uang Rp140 juta, sisanya akan dibayar setelah BPKB diterima," kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tim Polsek Carenang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Truk
gbfd kgkg

INILAH SERANG

1118 dibaca
2020, Pemkab Serang Terus Tingkatkan Bantuan Ponpes
209 dibaca
Ditinjau Najib Hamas, Jembatan Cikambuy Bandung Akhirnya Diperbaiki

HUKUM & KRIMINAL

1491 dibaca
Bhayangkari Cabang Serang Gelar Sidang Isbat Nikah Kepada 51 Pasutri
1589 dibaca
Polres Lebak Lakukan Sosialisasi Safety Ridding Ke Sekolah

POLITIK

1312 dibaca
Akhiri Masa Kampanye, Doa Iringi Tatu-Pandji
6054 dibaca
Andiara Raih Suara Terbanyak Calon DPD Dapil Banten, Anak Gubernur Gagal
Top