lBC, Serang - Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personil Unit Reskrim Polsek Carenang. Tersangka Saipul Bahri (21 tahun) ditangkap di pinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, personil Unit Reskrim juga berhasil mengamankan salah seorang penadah motor curian berinisial Sukma (42 tahun) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dari tersangka diamankan barang bukti 6 unit motor berbagai jenis hasil curian. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolsek Carenang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Penangkapan pelaku serta penadah merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022. Tersangka SB mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap. Di wilayah Carenang saja, diakui 11 kali beraksi," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Kapolres menjelaskan dalam setiap aksinya, tersangka Saepul Bahri selalu bersama BK (DPO). Aksi terakhir dilakukan pada Selasa 19 Juli kemarin. Korbannya adalah Cecep (64 tahun) warga Desa Cipaeh, Kecamatan Gn Kaler, Kabupaten Tangerang.
"Honda Supra X B 6267 NRM milik korban yang diparkir di pinggir jalan digasak pelaku. Motor milik Cecep selanjutnya dijual kepada Sukma seharga Rp600 ribu," kata Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Jumat (12/8), tersangka Saepul Bahri berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.
"Dari pemeriksaan tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama BK. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK, red), petugas langsung bergerak, namun target penangkapan tidak berada di rumahnya," jelasnya.
Masih dari pengakuan tersangka Saepul Bahri, kata Kapolres, petugas Unit Reskrim kemudian bergerak ke rumah Sukma yang disebut sebagai penadah. Namun tersangka Sukma tidak berada di rumahnya.
"Tersangka SU berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (14/8). Dari tersangka ini diamankan barang bukti 6 unit motor," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
"Saat petugas masih mengejar tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya," tegasnya.