IBC, Cilegon-Kabar tentang adanya uji coba tilang menggunakan e-CCTV di beberapa Kota termasuk juga Kota Cilegon kini marak beredar di media sosial.
Dari data yang dihimpun, daftar jalan yang akan diuji coba antara lain di Traffic Light Perempatan PCI, Traffic Light Perempatan ADB, Traffic Light Perempatan Pusdiklat KS dan Traffic Light Perempatan Damkar.
Dari kabar yang tersebar itu, di Kota Cilegon terhitung mulai tanggal 10 September 2017 akan dipasang ratusan CCTV di tempat-tempat yang rawan pelanggaran lalu lintas seperti traffic light maupun tempat lain.
Menurut informasi yang berkembang bahwa tujuan pemasangan CCTV tersebut adalah guna meminimalisir pelanggar saat menggunakan ruas jalan.
Selain itu juga, untuk menangkap secara detail visual para pelanggar lalu lintas (lalin), selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat kerumah alamat sesuai nomor polisi (nopol) kendaraan. Sehingga, CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan nopol secara jelas.
Untuk itu beberapa wartawan melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut kepada Kepolisian Resort Cilegon (Polres). Saat ditanya, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Fikri Ardiansyah membantah kebenaran kabar itu.
Namun demikian, ia mengaku pemasangan CCTV disetiap trafic light sudah lama dilakukan namun bukan bertujuan untuk penindakan seperti penilangan kendaraan bermotor.
"CCTV sudah ada memang. Kalau kita patokannya berdasarkan anggota di lapangan, bukan dari CCTV. Pelanggaran yang kasat mata memang kita tindak. CCTV berfungsinya untuk memantau arus lalintasnya, bukan memantau pelanggarannya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin 11-September-2017 .
Dirinya mengungkapkan belum ada arahan baik dari Mabes Polri maupun Polda Banten mengenai kabar penindakan tilang dari CCTV itu. Meski begitu, Fikri tetap mengimbau masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalulintas. "Belum ada," katanya