Rabu, 15 Januari 2025

Tiga Warga Tiongkok di Kota Serang Diamankan

Kantor Imigrasi Serang (foto istimewa)
Rabu, 27 Sept 2017 | 15:51 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Petugas Imigrasi Serang mengamankan 3 warga negara Tiongkok disatu perumahaan di sekitaran Kelurahan Banjarsari, Kota Serang. Bukan karena tak mempunyai izin tinggal, ketiga warga Tiongkok yang diduga merupakan karyawan perusahaan pengembang PT JGI ini diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ketiga orang asal Tiongkok ini diketahui bernama Jiang Tao, Wang Ni Sha dan Hou Yi Long.

Diperoleh keterangan, keberadaan ketiga warga asal Kota Sanghai ini pertama kali diketahui petugas Kodim 0602 Serang. Keberadaan warga asing tersebut selanjutnya dilaporkan kepada petugas Imigrasi. Setelah mendapat informasi keberadaan warga asing, petugas Imigrasi dan Intel Kodim Serang segera mendatangi lokasi. Saat petugas datang, ketiga warga Tiongkok ini dikhabarkan sedang bekerja membangun rumah.

Karena tidak bisa berbahasa Indonesia dan dicurigai sebagai pendatang yang menyalahgunakan izin tinggal, ketiga warga negeri tirai bambu ini selanjutnya dibawa ke Kantor Imigirasi didapat, pihak Imigrasi pada Kamis, 28 September 2017 besok berencana akan mendeportasi ketiga warga Tiongkok tersebut.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasi Kantor Imigrasi Serang, Reza Alkahfi membenarkan telah mengamankan ketiga WN Tiongkok tersebut. Menurut Reza, pemeriksaan dilakukan selama sekitar 3 jam dengan dibantu penterjemah dari pihak Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, kata Reza, ketiganya memiliki visa turis. Dan Reza membantah jika ketiganya sedang bekerja sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut. 

"Bukan bekerja. Dari hasil pemeriksaan, ke tiga WNA Tiongkok mengaku sedang mengunjungi rekannya dalam hal bisnis," ungkap Reza tanpa menjelaskan bisnis yang akan dilakukan ke WNA tersebut.

Dari data yang tertera di paspor, lanjut Reza, ketiga WNA tiba di Indonesia pada 25 September kemarin melalui bandara Soekarno Hatta. Reza membantah jika pihak Imigrasi akan melakukan deportasi kepada ketigas WNA tersebut. Reza juga mengatakan telah membebaskan ke tiga warga Tiongkok dengan alasan memiliki dokumen izin tinggal.

"Karena izinnya lengkap, ketiganya kami tidak lakukan penahanan, tapi telah dibuat catatan tertulis jika masih dibutuhkan keterangan, ketiganya bersedia datang," Reza ditemui di kantornya pada Rabu, 27 September 2017.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tiga Warga Tiongkok di Kota Serang Diamankan

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1336 dibaca
Anindya Bakrie Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Kota Serang
1030 dibaca
Persoalan Penyakit TBC Indonesia Masih jadi PR Bersama

HUKUM & KRIMINAL

1354 dibaca
Vonis Novanto 15 Tahun Penjara, KPK Berterima Kasih ke Hakim
1230 dibaca
Staf Khusus Menteri KKP Turut Diciduk KPK

POLITIK

1497 dibaca
Adde Rosi Maju Sebagai Caleg DPR-RI untuk Dapil Pandeglang-Lebak
1658 dibaca
Kapolresta Serang Kumpulkan Ulama, Tokmas dan Cakades, Ada Apa?

PENDIDIKAN

1480 dibaca
Soal Kebijakan Full Day School, Begini Harapan Walikota
1710 dibaca
Komunitas Magma Tangsel dan Pemkot Ajak Masyarakat Gemar Baca
Top