Kamis, 20 Maret 2025

Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Kapolri Jenderal Idham Aziz saat memberikan keterangan/ist
Rabu, 23 Des 2020 | 15:36 WIB - Nasional Hukum & Kriminal

IBC, SERANG - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
 
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
 
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
 
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
 
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucapnya.
 
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
 
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (Rls)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

911 dibaca
Dukung Atlet Banten di PON XX Papua, Bank Banten Kucurkan Rp100 Juta
983 dibaca
Diskominfosatik Kabupaten Serang Diminta Update Informasi

HUKUM & KRIMINAL

1608 dibaca
6 Oknum Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Terancam 7 Tahun Penjara
1699 dibaca
Temukan Dua Juta Butir Pil Zenit Carnophane, ini Kata Kapolda Banten

POLITIK

1623 dibaca
Panwaslu Kabupaten Serang Ajak Seluruh Elemen Awasi Pemilu 2019
1932 dibaca
Pengamat: Wajar Wahidin-Andika Menangkan Pilkada Banten

PENDIDIKAN

1945 dibaca
Wabup Ajak Anggota Pramuka Jadi Manusia Pancasila
1440 dibaca
Kota Cilegon Dilanda Banjir, Pelaksanaan UNBK dan UNKP Tetap Berjalan
Top