Kamis, 23 Januari 2025

Tiga Pengedar Upal di Kabupaten Serang Diringkus

Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung didampingi Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana (kiri) dan Kasi Humas Iptu Mursidin saat ekspose upal pada Kamis, 5 April 2018.(Foto: Haji Imat/lnilahBanten)
Kamis, 05 Apr 2018 | 11:56 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan membongkar jaringan pengedar uang palsu di Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil meringkus 3 tersangka di lokasi dan waktu berbeda. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 227 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kertas serta lem kertas.

Ketiga pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan, yaitu Har alias Ari (36 tahun), warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tar (24 tahun), warga Kampung Sawah, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan ME alias Endi, 48, warga Lingk. Gudang, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.  

"Satu pelaku lainnya yang disebut para tersangka sebagai pengirim uang palsu masih dalam pencarian," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung didampingi Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana, Kasi Humas, Iptu Mursidin kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolres Serang pada Kamis, 5 April 2018.

Kasat menjelaskan terungkapnya sindikat perederan uang palsu (upal) ini bermula dari tertangkapnya tersangka Tar saat membelanjakan upal disebuah warung kelontongan di daerah Sukajadi, Kecamatan Kragilan pada Sabtu, 31 Maret 2018. Dari tersangka Tar, diamankan barang bukti 2 lembar upal pecahan Rp50 ribu sebenyak 2 lembar. 

"Dalam pemeriksaan, tersangka Tar mengakui upal dibelanjakan untuk membeli sembako di daerah Serang, Kota Cilegon dan Pandeglang. Upal diakui mendapatkan upal dari Har alias Ari. Dari pengakuan itu, tersangka Ari ditangkap saat nongkrong di warung tahu goreng tidak jauh dari rumahnya pada Minggu, 1 April 2018. Dari tersangka Ari ini didapat 225 lembar upal pecahan Rp50 ribuan atau senilai Rp11,350 ribu," ujar Kasat.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengatakan upal yang diamankan petugas didapat dari tersangka Endi. Berbekal dari pengakuan Ari, tim reskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil meringkus Endi di tempat pencucian motor tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka Endi ini, diamankan satu bungkus kertas tipis yang diduga sebagai material upal serta lem kertas.

"Endi mendapatkan kertas ini dari seseorang yang ditemui disekitaran Jakarta Barat. Endi ditugaskan merekatkan dua kertas menggunakan lem. Setelah direkatkan, kertas kemudian diserahkan kembali kepada pelaku di Jakarta Barat untuk dicetak dijadikan upal," kata Gogo. 

Setelah upal tercetak, uang palsu diserahkan kembali kepada tersangka Endi dijual kepada tersangka Ari seharga Rp2 juta untuk Rp10 juta upal. "Tersangka Ari selanjutnya menjual upal kepada Tar dengan sistem 1 banding 3. Artinya untuk Rp3 juta upal dihargai Rp1 juta. Pengakuan para tersangka upal yang sudah diedarkan sekitar Rp70 juta," kata Kasat.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Didi Rosadi
Bagikan:

KOMENTAR

Tiga Pengedar Upal di Kabupaten Serang Diringkus

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

676 dibaca
Polres Serang dan BPBD Cek Kesiapan Sapras Kebencanaan
2077 dibaca
Sidak, Polisi Temukan Toko Obat Belum Kantongi Izin

HUKUM & KRIMINAL

1241 dibaca
Jual Obat-obatan Terlarang, MY Ditangkap Polisi AB DPO
1247 dibaca
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Tol Tangerang-Merak

POLITIK

1775 dibaca
KPU Kota Serang Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019
112 dibaca
Relawan di Kota Tangerang Deklarasi Dukung Airin di Pilkada Banten

PENDIDIKAN

996 dibaca
KemenPUPR Serahkan Lahan dan Bangunan SDN Seba Terdampak Jalan Tol Serpan
202 dibaca
Pemkab Serang dan Yayasan Astra Teken PKS Peningkatan Kualitas Guru
Top