lBC, Serang – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus tiga dari lima pelaku yang mengaku sebagai Anggota Polsek Bayah, satu diantaranya ditembak pada bagian kakinya lantaran mencoba melarikan diri. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Banten, Brigjen Pol Listiyo Sigit Prabowo mengatakan, perusakan tersebut dipicu dari adanya penangkapan terhadap nelayan pengepul benur yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Polsek Bayah. Padahal, satu diantara mereka merupakan hanya sebagai Anggota LSM.
"Kemudian Polsek menjelaskan bahwa tidak ada penangkapan, tapi masyarakat tidak percaya dan marah akhirnya terjadi ketegangan dan terjadilah perusakan dan juga pembakaran kendaraan-kendaraan dinas yang ada di Mapolsek," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit saat Press Release di Mapolda Banten pada Rabu, 16 Mei 2018.
Baca juga: Mapolsek Bayah Dirusak Nelayan
Lantaran masyarakat tidak percaya, pihaknya menunjukkan seluruh Personel Polsek Bayah kepada nelayan untuk mengidentifikasi pelaku. Namun dari pemeriksaan itu, nelayan tidak menemukan oknum yang mengaku sebagai Anggota Polri.
"Kami melakukan pendalaman dan akhirnya kami mendapatkan titik terang dari lapangan dan kami mendapatkan nama-nama pelaku, kemudian kami lakukan penangkapan," terangnya.
Dari lima tersangka pihaknya baru mengamankan tiga orang yang terbukti melakukan penyamaran sebagai Anggota Polsek Bayah dengan inisial H, T dan S.
"Pertama kita tangkap H di rumahnya dan didapati mobil Xenia sesuai ciri-ciri yang disampaikan korban, setelah itu T dan ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Selanjutnya S, pelaku ada yang sehari-harinya merupakan salah satu anggota LSM," tuturnya.
Baca juga: Cerita Bubun dan Anwar, Penyebab Mapolsek Bayah Dirusak Massa
"Uang tunai sebesar Rp23,5 juta milik korban dan kurang lebih 6.000 benur dirampas oleh tersangka. Setelah membawa korban keliling lokasi kejadian, korban akhirnya diturunkan di jalan sepi," tambahnya.
Akibat perbuatannya ketiga orang tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Diketahui sebelumnya, Mapolsek Bayah pada Sabtu, 12 Mei 2018 didatangi oleh puluhan massa yang diduga berasal dari warga Binuangeun. Kedatangan mereka tersebut dilatarbelakangi adanya penangkapan kepada salah seorang nelayan Benur (Bayi Lobster) yang diduga dilakukan oleh Anggota Polsek Bayah.