Rabu, 15 Januari 2025

Tiga Pelaku Penyebab Perusakan Mapolsek Bayah Diringkus, Satu Ditembak

Tiga tersangka ditunjukan saat Press Release di Mapolda Banten pada Rabu, 16 Mei 2018.[Foto: Aden Hasanudin/lnilahBanten]
Rabu, 16 Mei 2018 | 13:47 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus tiga dari lima pelaku yang mengaku sebagai Anggota Polsek Bayah, satu diantaranya ditembak pada bagian kakinya lantaran mencoba melarikan diri. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Listiyo Sigit Prabowo mengatakan, perusakan tersebut dipicu dari adanya penangkapan terhadap nelayan pengepul benur yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Polsek Bayah. Padahal, satu diantara mereka merupakan hanya sebagai Anggota LSM.

"Kemudian Polsek menjelaskan bahwa tidak ada penangkapan, tapi masyarakat tidak percaya dan marah akhirnya terjadi ketegangan dan terjadilah perusakan dan juga pembakaran kendaraan-kendaraan dinas yang ada di Mapolsek," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit saat Press Release di Mapolda Banten pada Rabu, 16 Mei 2018.

Baca juga: Mapolsek Bayah Dirusak Nelayan

Lantaran masyarakat tidak percaya, pihaknya menunjukkan seluruh Personel Polsek Bayah kepada nelayan untuk mengidentifikasi pelaku. Namun dari pemeriksaan itu, nelayan tidak menemukan oknum yang mengaku sebagai Anggota Polri.

"Kami melakukan pendalaman dan akhirnya kami mendapatkan titik terang dari lapangan dan kami mendapatkan nama-nama pelaku, kemudian kami lakukan penangkapan," terangnya.

Dari lima tersangka pihaknya baru mengamankan tiga orang yang terbukti melakukan penyamaran sebagai Anggota Polsek Bayah dengan inisial H, T dan S.

"Pertama kita tangkap H di rumahnya dan didapati mobil Xenia sesuai ciri-ciri yang disampaikan korban, setelah itu T dan ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Selanjutnya S, pelaku ada yang sehari-harinya merupakan salah satu anggota LSM," tuturnya.

Baca juga: Cerita Bubun dan Anwar, Penyebab Mapolsek Bayah Dirusak Massa

"Uang tunai sebesar Rp23,5 juta milik korban dan kurang lebih 6.000 benur dirampas oleh tersangka. Setelah membawa korban keliling lokasi kejadian, korban akhirnya diturunkan di jalan sepi," tambahnya. 

Akibat perbuatannya ketiga orang tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

Diketahui sebelumnya, Mapolsek Bayah pada Sabtu, 12 Mei 2018 didatangi oleh puluhan massa yang diduga berasal dari warga Binuangeun. Kedatangan mereka tersebut dilatarbelakangi adanya penangkapan kepada salah seorang nelayan Benur (Bayi Lobster) yang diduga dilakukan oleh Anggota Polsek Bayah.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tiga Pelaku Penyebab Perusakan Mapolsek Bayah Diringkus, Satu Ditembak

INILAH SERANG

1716 dibaca
Pensiun, Sekda Lalu Akan Kembalikan Aset Milik Pemkab
1444 dibaca
Antisipasi Barang KDL, Tim Satgas Pangan Sasar Swalayan

HUKUM & KRIMINAL

1627 dibaca
Di Panggarangan, Polisi Temukan Bahan Bahan Kimia di Pabrik Obat Herbal
396 dibaca
Sergap Pengedar, Personil Polres Serang Amankan 8 Paket Sabu

POLITIK

283 dibaca
Tokoh Pemuda Serang Timur Ini Sebut Andika Pemimpin Harapan Generasi Muda
2537 dibaca
Bantah Siap Maju di Pilkada Lebak 2018, Andiara Ingin Fokus di DPD

PENDIDIKAN

956 dibaca
Di Mapolres Serang, Ketua Bhayangkari Banten Resmikan Taman Baca
1533 dibaca
Puluhan Wartawan Lebak Ikuti KLW Lanjutan
Top