IBC, Lebak - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak berhasil membekuk tiga pelaku Jambret dengan modus begal di Kampung Sukamaju desa Kaduagung barat Kecamatan Cibadak.
Ketiga Pelaku yakni Ripal (16) warga Kampung Cimesir, desa Rangkasbitung Timur, Robi Mulyana (16) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung dan Iqbal (17) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung beraksi dengan memepet satu unit kendaraan di wilayah pabrik Leum kampung Sukamaju, desa Kaduagung barat, Kecamatan Cibadak yang dikendarai oleh Irfan (22) warga Kabupaten Serang pada Minggu 12-November-2017 sekitar pukul 20. 30 WIB.
"Sepeda motor korban dipepet dan di hentikan oleh pelaku, setelah berhenti korban dimintai handphone nya oleh pelaku dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Setelah handphone dan kunci kontak sepeda motor sudah diambil oleh pelaku, korban lari dan berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar,"kata Kapolsek Cibadak AKP Ugum Taryana ketika ekspose di Mapolsek Cibadak, Selasa 14-November-2017.
Kata Ugum, ketiga pelaku menggunakan modus begal sekaligus menuduh pelaku telah memukuli adik dari salah satu ketiga pelaku ini.
"Diberhentikan dan menuduh bahwa korban telah memukuli adik pelaku, setelah berhenti barulah mereka beraksi,"jelasnya.
Menurutnya, sebelum melakukan aksi di Kampung Sukamaju desa Kaduagung barat kecamatan Cibadak, ketiga pelaku ini juga sempat beraksi dibeberapa wilayah hukum Polres Lebak.
"Sempat beraksi di Ona, Cimesir dan Cileweung, bisa dibilang ini spesialis,"ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun