IBC, Lebak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mencoret 39 dari 574 orang bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019. Pencoretan dilakukan karena 39 orang tersebut tidak memenuhi syarat ( TMS)menjadi calon legislatif.
"Hasil rekap sementara sebelum diplenokan dari 574 calon sebanyak 39 calon tidak memenuhi syarat. Sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 535 calon,"kata Ketua Divisi teknis penyelenggara pemilu 2019 KPU Lebak Sri Astuti Wijaya kepada wartawan, Kamis 2 Agustus 2018.
Sebanyak 535 bacaleg yang memenuhi syarat didaftarkan oleh Parpol sudah lama atau sudah lama berkibar. Seperti PDIP, Partai Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem.
"Tapi ada juga Parpol baru itu PBB. Semua bacaleg didaftarkan memenuhi syarat,"katanya.
Selanjutnya Sri mengungkapkan, hasil verifikasi sementara calon kena TMS yang mendominasi terbanyak ialah dari PAN. Totalnya ada sebanyak 18 calon tidak memenuhi syarat.
"Ke-18 calon ini tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sampai batas waktu terakhir tadi malam. Mereka dari Dapil II dan III,"katanya.
Sementara itu, Dian Wahyudi, ketua DPD PKS Lebak mengaku lega lantaran seluruh Bacaleg yang diajukan oleh partainya tidak mengalami kendala apapun. Mengingat kata dia, sampai saat ini KPU menyatakan sebanyak 48 Bacaleg asal PKS memenuhi syarat semua.
“Alhamdulillah, sesuai pengajuan yaitu 48 orang Bacaleg kami sepertinya memenuhi syarat,”kata Dian.