IBC, Lebak – Niatan Cecep Sumarno (CS) untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Lebak nampaknya harus kandas. Lantaran, komisi pemilihan umum (KPU) Lebak menolak CS ikut bertarung pada Pilkada Lebak tahun 2018 nanti, mengingat persyaratan yang diserahkan Cecep Sumarno tidak memenuhi sarat, karena hanya memiliki fisik kartu tanda penduduk (KTP) sah sebanyak 43.445, dan tentu saja tidak memenuhi syarat yang ditentukan lantaran saat menyerahkan sistem informasi calon (Silon) pihak CS mengupload sebanyak 71.111.
“Jadi dalam bentuk fisik KTP yang sah diserahkan oleh pihak Cecep Sumarno kepada kami adalah sebanyak 43.445 KTP, dan tentu saja kekurangan fisik KTP nya sebanyak 27.666. Jadi kami menyatakan jika Cecep Sumarno tidak bisa mengikuti Pilkada Lebak,”kata Sri Astuti Wijaya, Divisi Teknis Pencalonan pada KPU Lebak, kepada wartawan, Jumat 1-Desember-2017 malam.
Kata Sri, pada hal ini, pihak CS tidak bisa melakukan perbaikan. Lantaran, tahapan penyerahan berkas administrasi calon perseorangan sudah habis. Kemudian, berdasarkan surat keputusan KPU bernomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.43641/Xl/2017, tentang penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak tahun 2018, Maka CS dinyatakan gagal.
“Sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan,”kata Sri lagi di temani Cedin Nurdin Rosyad salah satu komisioner KPU Lainnya.